Cirebon.Koran Cirebon. Dalam Konferensi Pers di Mapolres Cirebon Kota ( Ciko ) AKBP Ariek Indra Sentanu , SH.S.IK.MH selaku Kapolres Ciko menjelaskan tentang tertangkapnya beberapa pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang melakukan aksinya di sebuah Mini Market yang ada di wilayah Cirebon, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam keterangannya Ariek menjelaskan " Waktu dan TKP nya adalah hari sabtu 11 Maret 2023 pukul 4.30 Dini hari di Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon,tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yaitu PR dan SP yang merupakan residivis spesialis curas minimarket di wilayah Provinsi Jabar dan Banten, sementara satu tersangka atas nama SMN diamankan Polresta Kabupaten Cirebon yang tindak pidananya sama yaitu di Mini Market, sementara 2 tersangka lainnya Om dan Udn masih dalam DPO " paparnya
Masih menurut Ariek " Tersangka dalam hal ini Udn berperan sebagai sopir di dalam mobil , sementara 4 lainnya masuk ke dalam sebuah Mini Market dengan membawa golok dan menodongkan senjata tajam tersebut kepada 2 karyawan yang ada disana ,mereka mengamankan uang sebesar Dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah yang ada di dalam brangkas, sementara tersangka SP mengambil uang di laci sebesar Empat juta duaratus ribu duaratus rupiah serta rokok Sampoerna Mild, dengan jumlah total uang yang di ambil sebesar Tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah dan 9 bungkus rokok Sampoerna Mild, selanjutnya dua karyawan Mini Market tersebut di masukan ke dalam gudang lalu dikunci dari luar, bahkan tersangka sempat memukul karyawan tersebut" imbuhnya.
Proses penangkapannya dari Team Polres Ciko mengamankan CCTV dan di dapati dari gambar di CCTV ada salah satu yang identik dan segera di amankan,Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Polresta Cirebon dan yang satu itu yang telah di amankan Polresta Cirebon.
Team bergerak ke Lebak Provinsi Banten guna mengejar tersangka dan di sana Fiki dapat di amankan di kontrakannya , sementara Safii diamankan di rumahnya yang saat itu sedang bersama istrinya , Yang masih DPO dua orang lagi bersama kendaraannya yang ternyata milik Udn yang membawa kendaraan ketika empat tersangka masuk ke dalam Mini Market di Cirebon.
Sebuah golok yang berada di tempatnya Fikih dijadikan barang bukti bersama sepasang sandal serta sebuah flasdis rekaman perampokan , sementara uang hasil perampokan telah di bagi rata dan sudah ludes, yang menjadi spesial dari pengungkapan kasus ini pelaku merupakan residivis dan sudah terbiasa melakukan curas baik di daerah nya di Banten maupun Jawa Barat, tutup Ariek.
(prayoga )




Post A Comment: