BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Terkait Kasus Pencabulan Pagersari Semarang Jawa Tengah, Inilah yang Disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait

Semarang Jawa Tengah -Koran Cirebon. Ketua Komnas Perlindungan Anak Artist Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus pencabulan anak yang pelakunya notabene masih berusia 10 tahun.dengan memakan korban dua sekaligus diantaranya berusia 7 tahun dan 6 tahun, 

Yang terjadi di Kp. Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kec Bergas Kab Semarang Jawa Tengah Juni 2022 Silam, meskipun saat ini kasusnya sudah dilakukan penetapan oleh PN Kab. Semarang atas rekomendasi dari PPA Polres Semarang dan berbagai pihak diantaranya Dinsos, Bapas, DP3AP2KB, dan LPSK serta pelakunya sudah kembali bersama keluarga pasca melakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi Antasena Magelang selama enam bulan, akan tetapi keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan dikarenakan terkait penetapan yang dilakukan tanpa adanya tanda tangan kedua orang tua korban.

Kasus ini pun sempat menarik perhatian dari Bupati Kab. Semarang melalui Kadis Kominfo serta DPRD Kab Semarang yang menerima surat audensi dari media online penajournalis.com, ke sesuai keinginan pihak keluarga korban yang menginginkan audensi guna menyampaikan curhatan hati mereka kepada para wakil rakyat nya guna meminta keadilan yang seadil-adilnya serta memohon bantuan untuk permohonan pengajuan restitusi dan kompensasi sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2022.

Dalam hal ini, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan, " Kasus anak berkonfilik dengan hukum yang melibatkan Anak sebagai pelaku maupun korban di Semarang, Jawa Tengah harus menjadi pelajaran berharga bagi aparat pengak hukum, orangtua dan pemerintah dalam merespon kasus anak berkonflik dengan hukum. Kasus anak berhadapan hukum seperti ini dimamana pelakunya kurang dari 12 tahun usia banyak terjadi.

Kasus ini sudah harus menjadikan dasar dan momentum bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI untuk melakukan segera Revisi terhadap UU RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mendefinisikan mana yang merupakan kenakalan dan kejahatan anak, mana tindak pidana rngan dan berat, bagaimana mengimplementasi pendekatan diversi maupun keadilan Restorasi  (RJ) dan batasan usia anak melakukan tindak pidana termasuk juga mengenai implementasi hak atas testritusi bagi korban.

Untuk kasus ini, sudah saatnya anak sungguh mendapat hak pemulihan dan rehabilitasi sosial fanhak restritusi, demikian disampaikan Arist Merdeka.

Untuk mengetahui informasi yang akurat untuk dijadikan rekomendasi Revisi UU SPPA dan hak restriusi korban dalam waktu dekat  Komnas Perlindungan anak  ingin mengundang korban dan pelaku, tambah Arist.

(Nn)


Banner

Post A Comment: