BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolda Sulteng diminta mrncabut pernyataanna mengenai Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parimo.



Jakarta Jumat 02/06/23 :Koran Cirebon.KapoldaSulawesi Tengah  gagal paham dan tdk punya perspektif perlindungan anak yang menyatakan dan mengumumkan kepada publik, bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap RO remaja putri 15 tahun di Parigi Mountong, Sulteng yang mengakibatkan korban menderita sakit di perut terutama  infeksi  dirahim yang harus di operasi, artinya akan menjadi cacat se umur hidup,  Komnas Perlindungan Anak mendesak segera mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa kasus yang diderita putri remaja dari keluarga miskin ini bukamlah perkosaan tetapi hanyalah persetubuan..

Pernyataan ini menggambarkan se-olah olah terjadi suka sama suka, dan korban menawarkan dirinya untuk disetubui, smentara pelakunya 11 orang yang mengakibatkan rahim korban harus di operasi dan diangkat dari tubuhnya. Dan atas peristiwa ini se olah-olah korban memperdagangkan diri untuk disetubui 11 orang pelaku. Waouw! Kejam..

Untuk diketahui dalam kasus ini tidak ada  istilah  suka sama suka, apapun bentuknya, UU RI No. 17 tahun menyatakan bahwa ....setiap orang yang melakukan persetubuan dengan anak merupakan tindak pidana yang dapat dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara jika itu dilakukan cacat seumur hidup...demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommae Perlindungan anak kepada media ini di Jakarta Jumat 02/06

Untuk kasus ini. Komnas Perlindungan Anak  neminta segera Kapolda Sulteng untuk menangkap dan menahan  seorang anggota Polisi dari anggota Brimob Sulteng yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual biadab ini.

Mengingat perkara ini merupakan kejahatan luar biasa,  Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Sulteng untuk menerapkan hukuman maksimal 20 tahun bila perlu hukuman se umur hidup dan mati.

Apapun status dan latar belakang kehidupan korban dan dalam kondisi apapun korban harus mendapat perlindungan sebagai anak.

Oleh sebab itu, demi kemanusiaan dan martabat, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Kapolda Sulteng mencabut pernyataannya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: