Garut - Koran Cirebon.Mulai 1 Januari 2024, KPP Pratama Kabupaten Garut akan membatasi penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya pada 16 digit, sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah valid.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut, Judieth Ester Berliana Pangaribuan, menjelaskan kebijakan ini usai menjadi narasumber dalam program radio talkshow FOKUS di Radio Intan Streaming.
Menurutnya, pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah implementatif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Melalui aturan tersebut pemadanan dilakukan agar terwujud single identity number.
"Jadi apabila warga belum memvalidkan NPWP dan NIKnya, tentunya nanti akan mengalami kendala, tidak bisa melapor atau melakukan pembayaran pajak, jadi kalau bisa segera divalidasikan," ujar Judieth, Kamis 7 Desember 2023.
Bagi masyarakat yang belum mem-validkan NPWP dan NIK, Judieth menekankan potensi kendala dalam pelaporan atau pembayaran pajak. Proses validasi dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sebelum datang ke KPP Pratama atau melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, untuk melakukan pemadanan.
"Jadi teknisnya sih tinggal menginputkan nomor NIK yang sudah valid menurut Dukcapil, di laman DJP online nya seperti itu. Betul bisa dari rumah atau dimana aja bisa kapan aja," tandasnya.
Masyarakat Garut diimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara online melalui laman pajak.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan ketersediaan data yang akurat bagi pihak DJP. Pungkasnya.
Jurnalis : (Beni)
Post A Comment: