Kota Cirebon,Koran Cirebon- Jum'at, 23 February 2024.di salah satu tempat yang ber alamat di GG.kohar RW 01 Pulasaren Timur Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon diduga berjualan minuman berakohol (miras) berbagai merk.
Ironisnya diduga yang usaha menjual minuman keras ini suami istri dan anak anaknya, mereka menjual berbagai minuman keras diantaranya minuman AO, Anggur Merah dll.
Kita patut memberikan Efek jera yang di lakukan sepasang suami istri yang menjual (Miras) atau minuman Berakohol Di Daerah Pulasaren Timur Gang Kohar Rw01.
Pasangan pasutri ini tak jera jera nya menjual menuman keras miras yang meresahkan warga yang jelas jelas Dalam perda Kota Cirebon 0 %persen Alkohol ini malah melawan aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah kota cirebon prihal minuman berakohol miras.
Saat di datangin oleh tim investigasi Koran Cirebon pemilik yang bernama Aming bilang sudah tidak jualan,ini sudah jelas sangat berbohong sekali,padahal masih berjualan minuman keras.jawab aming
Akan tetapi saat M salah satu Tokoh masyarakat di Dampingi beberapa Warga sekitar mengatakan,Pasangan pasutri ini tak jera jera nya menjual minuman keras berakohol (miras) yang meresahkan warga yang jelas jelas dalam PERDA Kota Cirebon 0% alkohol,ini malah melawan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Cirebon perihal minuman berakohol ( miras ).
Banyak yang beli berbagakalangan dari yang muda sampai yang tua,ini bisa merusak generasi bangsa.pas ditanya ke masyarakat emang benar tempat tersebut berjualan minuman keras atau berakohol ( miras).
Dimana peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Cirebon nomor 4 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakohol.
UNDANG UNDANG Nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang undang tentang hukum pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. pelaku juga di ancam dengan denda kategori II setara Rp.10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
" Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.demikian bunyi pasal 424 ayat (1)".
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman bahan yang memabukkan kepada anak.
Sementara ada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk minum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan,maka akan dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Pada ayat berikut nya di jelaskan pidana bisa di beratkan hingga 5 tahun penjara atau denda Rp.200 juta jika tindakan itu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara .
Jika pelaku tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaan nya maka dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 86 huruf"bunyi pasal 424 ayat (5)..
Dan kami meminta untuk penegak hukum khusus nya dari kepolisian dan Satpol PP untuk segera menindak lanjuti penjualan miras yang sengaja di lakukan pasangan suami istri tegas M.
(piem)



Post A Comment: