Cirebon Koran Cirebon.Konsumen BSI merasa di rugikan dengan kejadian barang yang di gadaikan di BSI plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat diduga sudah di jual oleh oknum Karyawan BSI.
Pada bulan januari 2024 Y.R yang beralamat di Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan,yang telah mengadaikan barang emas berupa cincin nikah yang di gade kan ke BSI sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) selama jangka waktu empat bulan lamanya masa jatuh temponya.
Ungkap Yr pada saat mau di tebus sebelum jangka waktu tiba tepatnya baru dua bulan sejak pinjaman, ironisnya barang yang digadaikan sudah tidak ada di Kantor BSI dan diduga telah dijual oleh oknum BSi itu sendiri.jelasnnya.
Saat di konfirmasi YD juga mengatakan"Saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan BSi Cabang plered Kabupaten Cirebon yang diduga Buruk, karena pelayanan kepada konsumen termasuk Y.d merasa sangat di rugikan karena barang yang akan di tebus, sudah dijual oleh oknum BSI.tegasnya.
Dan saat di konfirmasi oknum karyawan BSi mengakui adanya kejadian tersebut, dan akan bertanggung jawab atas kelalaian yang sudah terjadi". ini diduga sekedar janji, karena sampai berita ini naik terkait kejadian tersebut belum di selesaikan.
Harapan Y.D agar barang tersebut bisa segera di ganti dan di kembalikan dan y.d berharap agar oknum waryawan ke BSI agar di tindak tegas oleh Pimpinan Cabang atau Pusat.jelasnya.
Harapannya Kepada dinas terkait khususnya kepada Kepala BSI Pusat dan Kepala Cabang BSI Cirebon atau Plered Kabuaten Cirebon jg OJK Cirebon agar jangan tutup mata adanya kejadian ini, mohon agar segera di tindak tegas dan segera ditindak Lanjuti bagi oknum yang sudah melakukan menjual brang konsumen.
(TISON)
Post A Comment: