BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dalam Kurun Waktu Satu Bulan

 


  POLRES CIREBON KOTA,-Koran Cirebon.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis 

Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar. 

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro S.H.,S.Ik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber," jelasnya saat memimpin konferensi pers pada Jum'at (1/3/24).

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapula 1 (Satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

"Kami juga berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) unit handphone berbagai merk.3 (Tiga) unit timbangan digital. 3 (Tiga) pack plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) buah lakban," sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 (Lima Belas Ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: