Korancirebon-Cirebon,Pengelolaan parkir kramat. talun Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon sesuai Perdes Retribusi sesuai hasil musyawarah bersama dalam pemerintahan desa dan masyarakat demi kontribusi pendapatan asli desa lebih maju ,guna membangun desa lebih maju lagi.
Kontribusi parkir yang diklola oleh desa melalui lembaga desa dan memperdayakan masyarakat setempat menjadi juru parkir.
Menurut masyarakat sekitar lokasi Parkir yang enggan di sebutkan Namanya menegaskan 'Diduga berita kontroversi yang di tayangkan oleh salah satu media sebelah bahwasannya pemdes cirebon girang melakukan pungutan liar (pungli) itu tidak benar adanya,karena Pemdes Cirebon Girang sudah mempunyai perdes tentang retribusi dan pungutan desa yang didalamnya mengatur tentang tata cara dan nominal besaran retribus,i salah satu nya besaran tarif parkir di kramat talun''.jelasnya.
Tentang turunan peraturan benar bahwa perda lebih tinggi dari pada perdes,namun perda tentang peraturan besaran tarif parkir di wilayah atau di area wisata khususnya kepemilikannya milik desa dan di klola oleh desa belum ada perda yang mengatur tentang hal yang di atas.
Saat awak media koran cirebon konfirmasi ke desa cirebon girang (bn) "lahan parkir kramat talun sudah kami perdeskan sesuai retrubusi dan pungutan desa,kami juga memperdayakan masyarakat setempat guna mengatur lalu lintas di area parkir." paparnya.
Dan hasil dari retribusi desa lahan parkir kramat talun bukan dinikmati oleh perorangan atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Imbuhnya.
Berita yang ditayangkan oleh media online sebelah merupakan berita sepihak yang belum konfirmasi dan klarifikasi kepada pemdes cirebon girang kecamatan.talun kabupaten.cirebon.pungkasnya.
Ketua investigasi(otong)
Post A Comment: