BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp200 Juta untuk Pembangunan Lapangan di Sekolah di Desa Lere, Bima

 

  Bima, NTB – Koran Cirebon. Kecurigaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp200.000.000,- mencuat di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.  Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan umum di desa tersebut, diduga justru digunakan untuk membangun fasilitas serupa di area Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Satap Lere. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Lere kepada tim media Panca Buana News pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 12.50 WITA.

  Anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2023, namun baru dikerjakan pada Juli 2024, ini menjadi sorotan tajam warga.  Kejanggalan semakin terlihat karena pembangunan dilakukan di lahan sekolah, padahal kedua institusi – desa dan sekolah – seharusnya memiliki anggaran masing-masing untuk fasilitas umum.  Lebih memprihatinkan lagi,  proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pembangunan, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.  Hal ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

  Ketakutan warga untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepala Desa (Kades) Lere menjadi perhatian serius.  Masyarakat merasa Kades memiliki pengaruh yang kuat sehingga mereka enggan bertindak.  Sumber anggaran yang berasal dari Karang Taruna dan PKK Desa Lere juga dipertanyakan, karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengelola anggaran pembangunan.

  Pihak SMPN 2 Satap Lere mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.  Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Inpres Lere menyatakan adanya surat izin dari Dinas Pendidikan yang mengizinkan pembangunan lapangan di area sekolah.  Namun, masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut dan mempertanyakan kemampuan institusi pendidikan untuk membangun fasilitas tersebut jika memang dibutuhkan.

  GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ini dari media online Panca Buana News yang merupakan anggota GMOCT.  Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.  Apakah ini murni kesalahan administrasi atau indikasi korupsi yang lebih serius?  Investigasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memberikan keadilan dan transparansi kepada masyarakat Desa Lere.

#No Viral No Justice.

(Team)

Banner

Post A Comment: