BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

  Tangerang, Banten (GMOCT). Koran Cirebon.–  Beredarnya video TikTok berdurasi 2,54 menit yang berisi penghinaan terhadap profesi wartawan telah menimbulkan kemarahan dan kecaman luas dari insan pers di Indonesia. 

  Video tersebut, yang diunggah oleh akun @kingofhmm,  mengancam akan menyerang wartawan dalam aksi 10 Mei 2025 mendatang.

  Daniel Turangan, Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, mengecam keras pernyataan dalam video tersebut. Ia menilai pernyataan yang dilontarkan telah melukai marwah profesi wartawan. 

  Daniel mendesak aparat penegak hukum, untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum sesuai Undang-Undang ITE.  "Tidak ada cerita damai," tegasnya.

  Pernyataan serupa disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Agung, yang mendapatkan informasi terkait video tersebut dari Targetberita.co.id (anggota GMOCT), menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan penghinaan tersebut.  

  "Perbuatan pemilik akun @kingofhmm ini tidak hanya melukai hati insan pers, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum.  

  GMOCT mendukung sepenuhnya, langkah hukum yang diambil oleh rekan-rekan wartawan dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan efek jera," ujar Agung.

  Video yang viral ini dinilai sebagai tindakan keji dan tidak dapat dibenarkan,perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap oknum wartawan adalah hal yang berbeda dan sah selama dilakukan secara bertanggung jawab dan berimbang. 

  Namun,penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. GMOCT dan seluruh insan pers di Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalistik.pungkasnya.

#No Viral No Justice.

#Save Jurnalis Indonesia.

#Wartawan Profesi Mulia.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: