Cirebon.Minggu 4 Mei 2025. Koran Cirebon. Diduga kembali menemukan peredaran obat obatan Daftar G di Banjar Wangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat dari hasil tim Investigasi kami di Lapangan.
Blok Sedah Rt 01 /Rw01, Diduga E sipenjual/pengedar obat obatan yang masih usia 15 Tahun(di bawah umur) Nekat diduga mengedarkan Obat obatan daftar G di daerah nya dan diduga masih coba-coba.
Berawal dari kecurigaan beberapa Warga yang enggan di sebutkan Namanya,karena terlihat jelas adanya aktifitas banyaknya kendaraan Roda Dua yang datang dan pergi di tempat tersebut.
Dengan ada nya diduga penjualan Obat obatan tersebut dan warga pun melihat langsung ada nya transaksi jual beli tersebut di pos,diduga jenis obat yang terlihat di jual diantaranya Tramadol ,Trihex ,Destrometropent atau yang kenal dengan sebutan teseng.ungkap warga.
Dengan ada nya laporan dari warga yang tempat tinggal nya sekitar lokasi tersebut, memberikan narasumber kepada tim kami,lalu spontan kami melakukan pemantauan di tempat yang di tunjuk langsung oleh N yang memberikan narasumber tersebut.
Dan ternyata warga setempat pun sudah mulai resah dengan ada transaksi Obat obatan tersebut.Tim kami langsung gegas memantau mulai dari hari sabtu tanggal 3 mei tahun 2025 dan Minggu 4 Mei Kami turun ke Lapaknya dan menanyakan langsung kepada diduga penjual Obat Daftar g tersebut,ironisnya diduga ternyata benar ada nya peredaran obat obatan jenis Daftar G tersebut.
Dan akhir nya terjadi lah debat dengan E pengedar tersebut yang masih di bawah umur.dan si E yang baru berumur 15 tahun akhir nya mengaku salah dan mengakui atas perbuatannya diduga mengedarkan obat obatan jenis Daftar G.
Tak selang berapa lama E langsung di bawa ke Polsek Mundu dan sampai berita ini Terbit masih belum ada kabar nya lagi dari Polsek Mundu Polres Cirebon Kota.
Saat tim mendatangi dan menanyakan kebenarannya terkait E diduga diamankannya di polsek Mundu,salah satu anggota Polsek Mundu mengatakan bahwa memang benar E ada disini kita amankan.ungkapnya.
Dalam pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam menangani permasalahan, serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus pengedaran obat keras ilegal jenis Tramadol HCI. Tramadol HCI merupakan salah satu jenis obat yang berbahaya apabila di konsumsi tanpa resep dokter, dikarenakan termasuk kedalam jenis narkotika golongan II dan masih banyak oknum yang memperjual-belikan secara ilegal. Peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan serta harus lebih kooperatif dalam menangani kasus peredaran obat keras jenis tramadol secara ilegal, juga perlu adanya edukasi kepada masyarakat terkait obat keras jenis ilegal, karena dampak yang akan di timbulkan sangatlah berbahaya untuk generasi anak muda Indonesia.
(r.t)
Post A Comment: