BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tiga Pentolan GMOCT dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat

  Bandung, Jawa Barat (GMOCT). Koran Cirebon  –  Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. 

 Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan.

  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah tegas pemerintah.  "Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di Jawa Barat," tegas Agung.  Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan harapannya agar langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.

  Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut menyoroti masalah penyalahgunaan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kegiatan yang meresahkan, seperti pungutan liar di tempat parkir.  "Penggunaan atribut harus sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.  Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas ormas dan LSM.

  Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Anugerah Insan Residivist dan pendiri Komunitas Ex-Residivist Bandung, Asep Djuheri (Heri Cowet).  Heri Cowet menyatakan kesiapan komunitasnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).  

  "Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan mantan narapidana yang telah bertobat dapat menciptakan Jawa Barat yang aman dan kondusif," ujarnya.

   Meskipun Indonesia tidak memiliki Undang-Undang khusus tentang premanisme, berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang lain yang relevan dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme.  Kolaborasi multipihak ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

#No Viral No Justice.

#Berantas Premanisme.

#KDM Bapak Aing

#Jabar Istimewa.

#Polri Presisi.

#TNI Manunggal untuk Rakyat.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: