BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul


   Semarang, 30 Juli 2025 (GMOCT). Koran Cirebon  – Diduga laporan kasus dugaan penggelapan yang diajukan Teguh Ariyanto sejak 10 Agustus 2021, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polsek Gajah Mungkur, Kota Semarang, ini bahkan diduga belum naik ke tahap penyidikan, meskipun dua Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan.

   Informasi ini,didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

   Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: Rekom/34/VIII/JTG/POLRESTABES SEMARANG/SEK GJHM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meskipun surat perintah penyelidikan sudah terbit dua kali—pada 10 Agustus 2021 dan 25 Juli 2024,diduga status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa kepastian hukum bagi pelapor.

  Dalam upaya konfirmasi, tim media menemui Kanit Reskrim Polsek Gajah Mungkur, Iptu Hari Santoso, SH, yang membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan beberapa kali di tingkat Polrestabes Semarang. Hasilnya, proses belum bisa dilanjutkan lantaran pihak Debitur, Bambang Hartono, belum memberikan keterangan langsung, meskipun telah ada video pengakuan serta surat kuasa kepada istrinya.

  “Pelapor dan pihak terkait sudah memberikan video keterangan dan surat kuasa. Tapi arahan dari Wasidik tetap meminta kehadiran langsung,” ujar Hari Santoso.

   Saat tim media mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak Wasidik, mereka hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp:

  “Nanti kita koordinasikan ke komandan.”

   Teguh Ariyanto menilai alasan yang disampaikan penyidik diduga tidak masuk akal dan menggambarkan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Diduga ia menuding adanya ketimpangan dalam penanganan kasus serupa.

   “Mengapa ada perkara lain yang langsung diproses hanya bermodal bukti seadanya, tapi laporan saya yang sudah jelas videonya dan ada surat kuasa dari Atas nama Debitur masih diabaikan?” ungkap Teguh.

   Ia juga menyinggung kasus serupa yang dialami Astrie Apresitha, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan, perampasan, dan pencurian yang dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Semarang, namun diduga hingga kini juga belum ditindaklanjuti secara serius.

   Tim media akan terus mengawal kasus ini, memastikan aparat penegak hukum bertanggung jawab atas setiap laporan masyarakat, dan menyuarakan hak-hak warga yang terabaikan.

#noviralnojustice.

#polri.

#poldajateng.

#polrestabessemarang.

#polsekgajahmungkur.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: