BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kadisdik Kuningan diduga Hedonis, Mobil Mewah Milik Anak Jadi Sorotan, Disinyalir Hindari LHKPN


  Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 26 Juli 2025. Koran Cirebon – Diduga gaya hidup seorang pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, diduha Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Jawa Barat menjadi pusat perhatian.

   Karena diduga menunjukkan gaya hidup hedonis yang mencolok, bahkan melebihi kepala daerah.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

  Secara struktural dan hierarki, jabatan Kepala Dinas berada di bawah Kepala Daerah. Berdasarkan data remunerasi ASN, seorang Kepala Dinas golongan IV C memiliki gaji pokok sekitar Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 (PP Nomor 15 Tahun 2019).  Ditambah tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Pemprov Jawa Barat (Pergub Nomor 10 Tahun 2022),

 Penghasilannya bisa mencapai Rp 23 juta hingga Rp 37 juta per bulan, tergantung kelas jabatan.

  Namun, publik mempertanyakan kesesuaian penghasilan tersebut dengan kepemilikan diduga mobil mewah keluaran terbaru yang harganya ditaksir mencapai Rp 1 miliar.        

  Yang lebih menghebohkan, mobil tersebut terdaftar diduga atas nama anak sang Kepala Dinas yang masih berstatus pelajar dan belum memiliki penghasilan tetap.

  Kondisi ini dinilai tidak masuk akal,meskipun gaji dan tukin tergolong tinggi, namun tetap tidak sebanding dengan gaya hidup mewah yang ditunjukkan.  

  Pendaftaran mobil atas nama anak juga menimbulkan dugaan upaya menghindari pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

  Praktik seperti ini mengaburkan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan pejabat publik.  Masyarakat pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

  Diduga Fenomena gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan profil penghasilan ASN ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. 

 KPK dan LHKPN diharapkan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk terhadap aset-aset atas nama keluarga.

  Memang, menempatkan aset atas nama keluarga bukanlah pelanggaran jika harta tersebut benar-benar milik keluarga.  Namun, jika harta tersebut merupakan hasil penghasilan pejabat yang kemudian ‘dialihkan’ untuk menghindari pelaporan LHKPN, hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghindar dari transparansi publik dan berpotensi pidana.

  Diduga gaya hidup hedonis pejabat publik ini mencederai kepercayaan masyarakat, terutama di tengah kondisi pendidikan Kabupaten Kuningan yang masih menghadapi banyak tantangan.

 Seperti infrastruktur rusak dan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidikan honorer, ditambah lagi dengan kondisi keuangan daerah yang kurang baik.

  Alih-alih menjadi panutan, pejabat yang berperilaku diduga mewah justru menampilkan kontras antara moral pelayanan dan realitas kemewahan yang dimilikinya. 

  Publik berharap KPK dan LHKPN menindaklanjuti kasus ini dan tidak lagi menoleransi gaya hidup pejabat yang tidak mencerminkan semangat “melayani, bukan dilayani”.

#noviralnojustice.

#pendidikan.

#disdikkuningan.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: