BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

 *Rilis Resmi GMOCT*


   Jawa Tengah, 2 Agustus 2025. Koran Cirebon –  Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman.  Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  

  Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di sel tahanan bersama bayinya dalam kondisi yang memprihatinkan, diduga tidur di lantai sel.

   Wilson Lalengke, dalam sebuah pernyataan, menyindir, “Inilah contoh terbaik tentang sikap dan perilaku mulia aparat 'POLRI UNTUK MASYARAKAT'.”  Pernyataan tersebut menyoroti ironi antara slogan "Polri yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat" dengan realita penahanan Ibu Rini yang dinilai tidak manusiawi.

   "GMOCT,desak Keadilan dan Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi".

   Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini.  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “Kasus Ibu Rini ini mencerminkan betapa pentingnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.  Kita tidak bisa membiarkan tindakan yang tidak manusiawi seperti ini terjadi.  Polri harus bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan.”

   Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS,  mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.  “Sangat disayangkan bayi berusia 9 bulan harus mengalami hal yang tidak baik. Apakah para pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat tidak memiliki anak? Ataukah tidak memiliki perasaan? Hati nurani?”  ujarnya.  Asep NS menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tetap bersikeras dengan penahanan tersebut, GMOCT akan membantu mencarikan keadilan untuk Ibu Rini dan bayinya dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

   *Tindakan yang Tidak Manusiawi dan Mencederai Hak Asasi Manusia*

   Penahanan Ibu Rini bersama bayinya menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.  Tindakan tersebut dianggap tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi ibu dan bayi yang rentan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi bukti nyata perlunya evaluasi mendalam terhadap prosedur penahanan dan perlakuan terhadap tahanan, terutama perempuan dan anak.  GMOCT menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dan HAM. 

#noviralnojustice.

#Polri.

#polriuntukmasyarakat?.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: