BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati


   Situbondo, Jawa Timur (GMOCT). Koran Cirebon – Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.  Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok.

   Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, berupaya mengambil video dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati Rio di tengah kerumunan massa.  Namun, reaksi Bupati Rio justru di luar dugaan.  Ia menepis tangan Humaidi saat wartawan tersebut hendak merekam, kemudian menunjuk-nunjuk wajahnya.  Upaya Humaidi untuk mengamankan kameranya pun berujung pada perebutan handphone antara dirinya dan Bupati Rio.

   Situasi semakin memanas ketika seorang yang tidak dikenal, bukan peserta demo maupun anggota kepolisian, menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah.  Sebelum jatuh, Humaidi mengaku mendapat pukulan dari belakang dan tendangan di sisi kanan tubuhnya.  Kejadian ini terjadi di tengah kerumunan massa, membuat Humaidi mengalami luka-luka.

   Setelah aksi demo berakhir, sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi mencoba kembali mewawancarai Bupati Rio.  Namun, ia justru kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dan ancaman dari Bupati Rio dan para pendukungnya.  Bupati Rio bahkan dilaporkan menghina Humaidi dengan kata-kata kasar dan merendahkan.  Humaidi akhirnya mendapat pendampingan dari Lubis, seorang kenalan yang kebetulan dekat dengan Bupati Rio, hingga tiba di Pendapa Bupati.

   Meskipun sempat menunggu untuk bertemu Bupati Rio di Pendapa, pertemuan tersebut tidak terlaksana.  Demi keselamatannya, Humaidi kemudian dibawa ke Polres Situbondo oleh anggota kepolisian.  Di sana, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat tanda laporan.

   Humaidi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pihak yang membantingnya.  Ia juga akan melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya setelah mendapatkan hasil visum et repertum dari dokter.  Kunjungan solidaritas dari rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo pun membanjiri ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem tempat Humaidi dirawat.

   Informasi mengenai kejadian ini juga telah dihimpun oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT.  Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.  Proses hukum atas kasus ini kini tengah berjalan.

#no viral no justice.

#savejurnalis.

#wartawan.

#Stop kekerasan terhadap Jurnalis.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: