BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

   Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 11 Agustus 2025. Koran Cirebon – Dugaan perampasan lahan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh perusahaan perkebunan raksasa PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS 2) kian memanas. Aksi perusahaan yang disebut-sebut diduga menguasai lahan tanpa dasar hukum kuat ini memicu perlawanan keras dari warga, didukung penuh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta perhatian serius Ombudsman RI.

  Pada Senin, 4 Agustus 2025, Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima langsung laporan resmi masyarakat yang didampingi jajaran petinggi GMOCT. Kehadiran tokoh-tokoh pers nasional seperti Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh) menjadi bukti bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan tenggelam.

  Nyoto Budiyanto menegaskan pihaknya siap menampung aduan resmi dan segera melakukan penyelidikan. Untuk dugaan kriminalisasi warga yang melawan PT SPS 2, Ombudsman RI bahkan mendorong pelaporan ke Mabes Polri melalui Irwasum.

  “Kami siap tindaklanjuti. Masyarakat yang dikriminalisasi harus didampingi secara hukum. Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak,” tegas Nyoto.

  Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.

  “Kami tidak akan mundur. PT SPS 2 harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah rakyat. Jika ada kejahatan agraria, kami akan bongkar!” ujarnya.

  Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan bahwa diam atau pura-pura buta terhadap pelanggaran sama saja menjadi bagian dari kejahatan.

  “GMOCT akan terus menekan dan mempublikasikan setiap fakta. Kami akan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa menang melawan kepentingan modal besar.”

  Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, memastikan seluruh proses akan terdokumentasi rapi dan transparan, sehingga publik tahu siapa yang bermain di balik kasus ini.

  “Jangan ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta, karena kami punya data dan akan mempublikasikannya.”

  Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menegaskan pihaknya akan menjadi benteng terdepan masyarakat Aceh.

  “PT SPS 2 harus berhenti merampas hak rakyat. Dukungan dari GMOCT pusat akan kami jadikan amunisi untuk melawan di semua lini.”

  Janji DPRK Nagan Raya Hanya Omong Kosong – Wakil Rakyat Hilang Suara Saat Rakyat Menderita.

  Janji DPRK Nagan Raya yang dulu lantang membela rakyat kini terbukti hanya omong kosong. Hingga hari ini, tak ada fungsi nyata yang mereka jalankan untuk melindungi masyarakat Babahlueng dari dugaan perampasan tanah oleh PT SPS 2. Gedung megah DPRK seolah hanya menjadi kursi empuk bagi para wakil rakyat yang melupakan sumpah jabatan.

  Calon bupati yang dulunya meraih dukungan suara dengan janji membela rakyat pun kini diam. Suara jeritan masyarakat yang kehilangan tanah adat untuk ketahanan pangan dibalas dengan bungkam.

  Pertanyaan besar pun muncul: apakah pimpinan pemerintahan di Aceh sudah begitu mudah dibungkam oleh uang dan kepentingan? Apakah mereka rela menukar nasib rakyat demi kenyamanan segelintir korporasi?

  Diamnya DPRK, Bupati, dan pejabat terkait bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika pemerintah pusat terus membiarkan, publik akan menilai bahwa diduga negara lebih memilih melindungi korporasi rakus daripada warganya sendiri.

 Tuntutan Publik:

PT SPS 2 dibubarkan.Izin usaha dicabut.Tanah adat dikembalikan kepada rakyat demi keadilan dan kemakmuran negeri.

#NoViralNoJustice. #NaganRaya. #OmbudsmanRI #Aceh. #PTSPS2.

#GMOCT.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: