BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Siapa Bermain! Diduga Beredar Bebas Pil Koplo d Cipayungi

 


     JAKARTA. Koran Cirebon - Peredaran obat keras HCL di Cipayung, Jakarta Timur, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik. 

  Pasalnya,diduga adanya keterlibatan “oknum’ berseragam aktif yang nakal. 

  Diduga seperti hal nya toko di Jalan Raya Pondok Gede No.3, Lubang Buaya.Disuga terlihat penjual pil koplo dengan leluasa mengedarkan kepada semua kalangan tanpa rasa takut, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur.

  Saat dikonfirmasi,diduga  koordinator lapangan bernama Fadli enggan memberikan informasi secara terbuka soal menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar kalangan pelajar.

  Justru sebaliknya, diduga Fadli pun dengan gagah dan lantang untuk diberitakan tempat usahanya, sehingga seolah-olah dirinya kebal dengan aturan hukum yang berlaku.Serta diduga menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

  "Silahkan saja naikin berita, saya tidak takut," cetus Fadli dengan nada menantang, Kamis (21/8/2025).

   Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan juga harus terus digalakkan.

  "Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil setan itu. Alasan saya berdasar, karna saya tidak mau anak saya terjerumus oleh penggunaan obat keras itu," tegas Memed (nama samaran).

   Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Syamsul angkat bicara. 

  “Dalam hal ini tentunya diduga adanya pelanggaran baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur "Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Syamsul saat dimintai keterangan di Jakarta.

  "Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah ini pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa yang bermain?," kritiknya.

 ( Amos )

Banner

Post A Comment: