BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pasar Malam di Desa Pasir Kembang Diduga Langgar Sejumlah Aturan

 

  Pamarayan, Banten. Koran Cirebon - Keberadaan pasar malam di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Pasar malam yang baru beroperasi sekitar satu minggu ini juga disinyalir menyediakan wahana permainan ketangkasan yang mengandung unsur perjudian.

   Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur turut bermain dalam kegiatan ketangkasan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pembentukan karakter buruk bagi generasi muda, karena secara tidak langsung menumbuhkan jiwa penjudi di tengah masyarakat.

   Informasi ini di dapat dari Media Katatribun.id yang tergabung di GMOCT

  Ketika dikonfirmasi mengenai perizinan dan dugaan adanya unsur perjudian, Rahmat, selaku pengelola pasar malam, memilih untuk bungkam. Sementara itu, Har, yang mengaku sebagai bagian dari pengelola, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin keramaian dari Muspika setempat, termasuk Desa, Kecamatan, dan Kepolisian.

   Namun, muncul dugaan bahwa pasar malam ini tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait, seperti LHK, Pariwisata, dan dinas lainnya. Selain itu, penggunaan listrik di pasar malam juga menjadi perhatian. Penyambungan listrik yang dilakukan langsung ke kabel tanpa alat ukur (KWH) diduga sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum. Hal ini berpotensi membahayakan, menyebabkan kerusakan instalasi listrik, risiko kebakaran, serta gangguan pada sistem listrik.

   Menurut Har, penyambungan listrik telah mendapatkan izin dari kantor PLN terdekat dan dilengkapi dengan MCB. Namun, ia tidak dapat menyebutkan nilai pembayaran listrik secara jelas saat dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Agustus 2025.

   Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan pengecekan dan penertiban agar kegiatan pasar malam соответствовать dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

 (Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: