Kabupaten Cirebon, Koran Cirebon -- Pada Senin 13 Oktober 2025 di Saluran Irigasi Kebayanan Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat,antara masyarakat dan pemerintahan Desa diduga mempertanyakan Perbatasan tanah juga Saluran Irigasi Kebayanan PSDA Propinsi dengan Tanah Masyarakat.
Saat awak media dari Koran Cirebon konfirmasi kepada masyarakat Desa Suranenggala yang enggan di sebutkan Namanya mengatakan, diduga dengan adanya satu unit Beko Kecil datang ke Lokasi tersebut dan melakukan pengerukan tanah di perbatasan Tanah milik PSDA Propinsi dan Saluran Irigasi Kebayanan dengan tanah milik warga, ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat Desa Suranenggala terkait Perbatasan antara Tanah atau Saluran Irigasi kebayanan PSDA Propinsi dengan tanah milik Warga.
Parahnya lagi,tanah kerukan beko tersebut dipindah ke pinggiran saluran irigasi kebayanan,yang diduga saluran irigasi menyempit sehingga kedepannya akan rawan banjir dan diduga tanggul Irigasi juga di bongkarnya.
Dan diduga semua kandang Kambing milik beberapa warga desa Suranenggala yang berada di lokasi tersebut dipaksa agar di bongkar, karena belum adanya tempat pengganti untuk Kandang kambing yang baru terpaksa warga menjual semua Kambingnya.
Ironisnya lagi, saat pembongkaran kandang kambing juga di saksikan oleh Pemerintah desa suranenggala," ungkapnya.
Kuwu desa Suranenggala di dampingi Perangkat desa menjelaskan, memang benar adanya satu unit beko yang sedang mengeruk tanah perbatasan PSDA Propinsi dengan tanah warga,karena warga tersebut merasa jumlah tanahnya tidak sesuai dengan jumlah yang ada di SPPT.
Jadi beko hanya mengeruk tanah untuk dibuat perbatasan, antara tanah warga dengan tanah PSDA Propinsi atau saluran Irigasi kebayanan saja.
Hari ini dari pihak BBWS Propinsi, PSDA dan Polsek Kapetakan Gerakan Cepat (Gercep) sudah datang ke desa suranenggala menindak lanjuti diduga adanya pengaduan dari masyarakat desa suranenggala terkait hal tersebut diatas.
Kami selaku Pemerintahan Desa selalu menerima pengaduan dari masyarakat, jadi kalau ada yang mau dipertanyakan silahkan datang saja ke Desa akan kami layani dengan baik," jelasnya.
Saat awak media konfirmasi kepada Sekdes melalui Via Teleponnya, beliau mengatakan kepada koran Cirebon bahwa, kami tidak butuh bantuan, karena Desa kami sudah tahu dan sudah punya Data perbatasan antara Tanah atau saluran irigasi kebayanan milik PSDA Propinsi dengan Tanah warga. Dan pemilik tanah tersebut memang bukan warga Desa Suranenggala," tegasnya.
Muali ketua FKKC angkat bicara"Harapan saya agar semua Desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya Desa suranenggala Kecamatan suranenggala selalu menjaga wilayahnya supaya tetap aman dan kondusif.tambahnya.
Bahkan salah satu petugas BBWS Propinsi menerangkan, kalau saluran irigasi khususnya saluran irigasi kebayanan desa Suranenggala kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon itu kewenangannya PSDA Propinsi, jadi silahkan langsung saja ke PSDA Propinsi yang lebih tahu wilayah perbatasan sampai mananya," tegasnya.
Satpam PSDA Propinsi angkat bicara, hari ini petugasnya sedang ada tugas di luar kantor, jadi silahkan membuat surat yang ditujukan kepada PSDA Propinsi terkait perihal apanya,dan ini juga akan segera kami infokan ke petugas di bagian bidangnya agar secepatnya bisa di tindak lanjuti," pungkasnya.
Saat awak media minta keterangan kepada Ketua LPKBH KERIS Umar Amaro, SH beliau menegaskan bahwasanya apabila diduga ada oknum dari Pemerintah Desa atau pejabat terkait lainnya yang melanggar, maka Aparat penegak hukum dan Dinas terkait harus menindak tegas oknum tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia," Tegasnya.
Ironisnya sampai Berita ini naik Kamis 16 Oktober 2025, diduga masih belum ada kejelasan Perbatasan tanah atau saluran Irigasi PSDA Propinsi dengan tanah milik warga dari Dinas terkait.
(Team)
Post A Comment: