BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dipertanyakan Perbatasan Tanah PSDA Propinsi dan Saluran Irigasi Kebayanan Dengan Tanah Masyarakat


    Kabupaten Cirebon, Koran Cirebon -- Pada Senin 13 Oktober 2025 di Saluran Irigasi Kebayanan Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon,Jawa Barat,antara masyarakat dan pemerintahan Desa diduga mempertanyakan Perbatasan tanah juga Saluran Irigasi Kebayanan PSDA Propinsi dengan Tanah Masyarakat.

  Saat awak media dari Koran Cirebon konfirmasi kepada masyarakat Desa Suranenggala yang enggan di sebutkan Namanya mengatakan, diduga dengan adanya satu unit Beko Kecil datang ke Lokasi tersebut dan melakukan pengerukan tanah di perbatasan Tanah milik PSDA Propinsi dan Saluran Irigasi Kebayanan dengan tanah milik warga, ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat Desa Suranenggala terkait Perbatasan antara Tanah atau Saluran Irigasi kebayanan PSDA Propinsi dengan tanah milik Warga.

  Parahnya lagi,tanah kerukan beko tersebut dipindah ke pinggiran saluran irigasi kebayanan,yang diduga saluran irigasi menyempit sehingga kedepannya akan rawan banjir dan diduga tanggul Irigasi juga di bongkarnya.

  Dan diduga semua kandang Kambing milik beberapa warga desa Suranenggala yang berada di lokasi tersebut dipaksa agar di bongkar, karena belum adanya tempat pengganti untuk Kandang kambing yang baru terpaksa warga menjual semua  Kambingnya.

  Ironisnya lagi, saat pembongkaran kandang kambing juga di saksikan oleh Pemerintah desa suranenggala," ungkapnya.

     Kuwu desa Suranenggala di dampingi Perangkat desa menjelaskan, memang benar adanya satu unit beko yang sedang mengeruk tanah perbatasan PSDA Propinsi dengan tanah warga,karena warga tersebut merasa jumlah tanahnya tidak sesuai dengan jumlah yang ada di SPPT.

  Jadi beko hanya mengeruk tanah untuk dibuat perbatasan, antara tanah warga dengan tanah PSDA Propinsi atau saluran Irigasi kebayanan saja.

  Hari ini dari pihak BBWS Propinsi, PSDA dan Polsek Kapetakan Gerakan Cepat (Gercep) sudah datang ke desa suranenggala menindak lanjuti diduga adanya  pengaduan dari masyarakat desa suranenggala terkait hal tersebut diatas.

  Kami selaku Pemerintahan Desa selalu menerima pengaduan dari masyarakat, jadi kalau ada yang mau dipertanyakan silahkan datang saja ke Desa akan kami layani dengan baik," jelasnya.

  Saat awak media konfirmasi kepada Sekdes melalui Via Teleponnya, beliau mengatakan kepada koran Cirebon bahwa, kami tidak butuh bantuan, karena Desa kami sudah tahu dan sudah punya Data perbatasan  antara Tanah atau saluran irigasi kebayanan milik PSDA Propinsi dengan Tanah warga. Dan pemilik tanah tersebut memang bukan warga Desa Suranenggala," tegasnya.

  Muali ketua FKKC angkat bicara"Harapan saya agar semua Desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon, khususnya Desa suranenggala Kecamatan suranenggala selalu menjaga wilayahnya supaya tetap aman dan kondusif.tambahnya.

  Bahkan salah satu petugas BBWS Propinsi menerangkan, kalau saluran irigasi khususnya saluran irigasi kebayanan desa Suranenggala kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon itu kewenangannya PSDA Propinsi, jadi silahkan langsung saja ke PSDA Propinsi yang lebih tahu wilayah  perbatasan sampai mananya," tegasnya.

  Satpam PSDA Propinsi angkat bicara, hari ini petugasnya sedang ada tugas di luar kantor, jadi silahkan membuat surat yang ditujukan kepada PSDA Propinsi terkait perihal apanya,dan ini juga akan segera kami infokan ke petugas di bagian bidangnya agar secepatnya bisa di tindak lanjuti," pungkasnya.

  Saat awak media minta keterangan kepada Ketua LPKBH KERIS Umar Amaro, SH beliau menegaskan bahwasanya apabila diduga ada oknum dari Pemerintah Desa atau pejabat terkait lainnya  yang melanggar, maka Aparat penegak hukum dan Dinas terkait harus menindak tegas oknum tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia," Tegasnya.

  Ironisnya sampai Berita ini naik Kamis 16 Oktober 2025, diduga  masih belum ada kejelasan Perbatasan tanah atau saluran Irigasi PSDA Propinsi dengan tanah milik warga dari Dinas terkait.

 (Team)

Banner

Post A Comment: