BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

    Serang (GMOCT). Koran Cirebon - Seorang pengusaha tengteng di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih menggunakan tabung gas LPG 3 kg untuk keperluan produksi, meskipun telah berulang kali dipergoki. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat tabung gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

   Menurut pantauan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Benteng yang tergabung di GMOCT dan sumber dari (Samu Korlip), puluhan tabung gas 3 kg digunakan dalam proses produksi tengteng di pabrik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kelangkaan tabung gas seringkali terjadi di kalangan masyarakat.

   Pabrik tengteng yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pasir Limus ini, telah beroperasi cukup lama dengan jumlah karyawan diperkirakan mencapai 50 orang. Sayangnya, belum diketahui secara pasti nama perusahaan tersebut, apakah berstatus CV atau PT. Saat awak media mencoba menghubungi pemilik perusahaan, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

   Seorang pemilik warung yang diduga menjadi pemasok khusus tabung gas untuk pabrik tengteng tersebut menyatakan bahwa penggunaan tabung 3 kg hanya dilakukan saat mengalami kesulitan saja. Namun, faktanya, setiap kali awak media melakukan pengecekan, pabrik tengteng tersebut selalu kedapatan menggunakan tabung LPG 3 kg.

   Tindakan pengusaha tengteng ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Migas. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, secara jelas melarang penggunaan gas 3 kg untuk kegiatan produksi, karena peruntukannya adalah untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2001 yang mengatur distribusi LPG 3 kg.

   Sanksi bagi pengusaha yang melanggar UU Migas dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Selain sanksi pidana, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

   Namun, ironisnya, pengusaha tengteng ini diduga kebal hukum. Meskipun seringkali ditemukan menggunakan gas 3 kg, hingga saat ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, praktik penggunaan tabung bersubsidi LPG 3 kg masih terus berlangsung. Pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini dan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran.

#noviralnojustice

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: