BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jatisrono, Empat Pelaku Ditangkap

 

    Wonogiri.Jateng. Koran Cirebon – Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno, SE, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. 

  Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan baru di laporkan pada Rabu (1/10/2025). 

  “Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang,” terang AKP Anom.

  Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.

  Berkat pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.

  Empat tersangka yang diamankan masing-masing Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33) keduanya merupakan warga Mranggen, Demak. Selain keduanya Polisi juga berhasil mengamankan Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten. 

  Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

  AKP Anom menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

  “Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

  Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. Sinergi dan kecepatan bertindak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Wonogiri.

  - Humas Polres Wonogiri – Polda Jateng.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: