BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Satu Pelaku Diamankan

 

   Polresta Banyuwangi. Polda Jateng. Koran Cirebon . Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil rental.

  Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

  "Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga Purwojati. Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 7 Oktober 2025,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

  Kasus ini bermula ketika korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobil Honda Mobilio warna putih miliknya ke rekannya untuk dikelola dalam usaha rental mobil di wilayah Purwojati sejak tahun 2023. Pada Agustus 2025, mobil tersebut disewa oleh pelaku RS dengan alasan akan menjemput penumpang di bandara. Namun, setelah dua hari, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.

  Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya mengetahui RS berada di Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

  “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil yang disewa ternyata telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” terang Kompol Andryansyah. 

  Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah BPKB mobil Honda Mobilio, rekening koran atas nama pelaku, satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. 

  Kompol Andryansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

  “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama memastikan identitas dan latar belakang penyewa sebelum menyerahkan kendaraan,” tegasnya. 

   -PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: