BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Psikotropika, Total Barang Bukti Mencapai 1.942 Butir

 

    Polresta Banyumas, Polda Jateng. Koran Cirebon . Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil kembali mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Pekuncen pada Selasa (11/11/2025). Dua tersangka, yakni HH alias Sarno dan WP alias Jabal, ditangkap.

 “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 wib terhadap HH di sebuah rumah di Dusun Parakan Sinjang, Desa Banjaranyar. Dari tangan pria berusia 25 tahun itu, petugas menyita 532 butir obat terlarang, terdiri atas 67 butir psikotropika dan 465 butir obat keras daftar G. HH mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari WP alias Jabal.

Lalu petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan cepat. Dua jam kemudian, sekitar pukul 20.50 wib, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap WP di lokasi yang sama. Dari tangan pemuda berusia 26 tahun tersebut, polisi menemukan 1.410 butir obat obatan terlarang, termasuk 376 butir psikotropika dan 1.034 butir obat daftar G, yang diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah Banyumas. “Saat kami amankan, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan bersama dirinya,” terang seorang anggota tim di lokasi.

Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus ini berkaitan dan menunjukkan pola distribusi obat ilegal yang saling terhubung. “Ini menjadi perhatian serius kami. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan maupun kriminalitas,” kata Kompol Willy. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap rantai distribusi di atasnya. “Kami berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang hingga ke akar akarnya,” tutup Kompol Willy.

  -PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: