BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Miris, Seorang Remaja Jadi Perantara Sabu Hanya Demi Upah Puluhan Ribu

   Polresta Cilacap.Polda Jateng. Koran Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap. 

Pelaku berinisial NAL (18) warga Purwokerto Selatan, diamankan bersama sebuah paket sabu serta menyita satu unit ponsel, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sabu ditemukan dalam sebuah paket yang dimasukkan ke sedotan pink. “Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut melalui media sosial, Ia awalnya hanya diminta tolong rekannya bernama (K) untuk mencarikan sabu. Setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi kemudian pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka sebelumnya sering membeli tembakau sintetis. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui media sosial.

“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: