Sragen, Jateng.Koran Cirebon— Maraknya kejahatan berbasis digital yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda, mendapat perhatian serius dari Polres Sragen.
Melalui Polsek Gondang, upaya preventif dan edukatif terus digencarkan dengan menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa.
Pada Jumat malam, 16 Januari 2026, Polsek Gondang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Tipu Gelap Online, Judi Online, dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal bertempat di rumah Bayan Suryanto, Dukuh Tegalrejo RT 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB dalam suasana tertib, aman, dan penuh antusiasme.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sebanyak 65 peserta yang terdiri dari unsur perangkat desa, Karang Taruna Desa Tegalrejo, serta mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kehadiran para pemuda dan mahasiswa menjadi bukti tingginya kepedulian generasi muda terhadap ancaman kejahatan digital yang kian kompleks.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan dari Ketua Karang Taruna Desa Tegalrejo, Sdr. Heru Triyono, serta Kepala Desa Tegalrejo, Sdr. Joko.
Kapolsek Gondang AKP Suparno, dalam penyampaian materi sosialisasi, menekankan bahwa kejahatan digital seperti penipuan online, judi online, dan pinjol ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis, sosial, hingga masa depan generasi muda.
“Pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelengahan, ketidaktahuan, dan gaya hidup instan. Oleh karena itu, literasi hukum dan literasi digital menjadi benteng utama agar masyarakat, khususnya pemuda, tidak mudah terjerat,” tegas AKP Suparno.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi digital, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat, serta berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi praktik judi online, penipuan daring, maupun pinjol ilegal di lingkungannya.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar modus-modus terbaru penipuan online, ciri-ciri pinjol ilegal, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban.
Kapolsek Gondang menjawab setiap pertanyaan secara lugas dan aplikatif, sehingga mudah dipahami oleh seluruh lapisan peserta.
Mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, AKP Suparno menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital.
“Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi dan pencegahan. Dengan sinergi polisi, pemerintah desa, pemuda, dan mahasiswa, kita berharap Desa Tegalrejo dan wilayah Gondang secara umum semakin tangguh menghadapi kejahatan digital,” pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ditutup dengan harapan agar ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas sebagai langkah bersama mewujudkan lingkungan yang aman, cerdas digital, dan bebas dari kejahatan online.
(Firda Asih)



Post A Comment: