BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dua Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Demo Buruh di PT Rajawali Cirebon Kota

 


  CIREBON.Koran Cirebon– Diduga telah terjadi Insiden penghalangan kerja jurnalistik di depan gerbang PT Rajawali, Jl. Dr. Wahidin, Cirebon Kota (Ciko), pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 13.20 Wib. Dua orang jurnalis dari media lokal dan nasional dilarang mengambil gambar saat meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan buruh perusahaan tersebut.

 Kejadian Peristiwa bermula buruh datang sekitar pukul 10.00 WIB ketika massa buruh mulai memadati area depan pabrik untuk menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan.

 Saat kedua jurnalis, yang telah mengenakan kartu pers resmi, mencoba mendekat masuk pintu gerbang tersebut agar lebih jelas dalam pengambilan gambar dan suara ke titik orasi untuk mendokumentasikan situasi, sejumlah oknum petugas keamanan (satpam) perusahaan di pintu masuk menghadang langkah mereka dan melarang masuk.

Muslimin salah satu jurnalis saat di lokasi mengungkapkan"Kami sudah menunjukkan ID Card dan menjelaskan bahwa kami sedang menjalankan tugas peliputan, namun oknum tersebut tetap melarang dan meminta kami menjauh dari area gerbang dengan nada kasar," ujar salah satu jurnalis.

 Bahkan beberapa Jurnalis yang berada di luar pintu masuk  menambahkan,Bentuk Intimidasi  Penghalangan akses masuk ke area publik depan gerbang dan larangan pengambilan gambar/video.Sehingga Informasi mengenai jalannya aksi demo menjadi terhambat bagi publik.Pelanggaran Undang-Undang Pers

Tindakan penghalangan ini memicu kritik keras dari komunitas pers. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Rajawali belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, massa buruh masih terus bertahan di lokasi di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.


(Tedy)

Banner

Post A Comment: