CIREBON.Koran Cirebon– Diduga telah terjadi Insiden penghalangan kerja jurnalistik di depan gerbang PT Rajawali, Jl. Dr. Wahidin, Cirebon Kota (Ciko), pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 13.20 Wib. Dua orang jurnalis dari media lokal dan nasional dilarang mengambil gambar saat meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan buruh perusahaan tersebut.
Kejadian Peristiwa bermula buruh datang sekitar pukul 10.00 WIB ketika massa buruh mulai memadati area depan pabrik untuk menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan.
Saat kedua jurnalis, yang telah mengenakan kartu pers resmi, mencoba mendekat masuk pintu gerbang tersebut agar lebih jelas dalam pengambilan gambar dan suara ke titik orasi untuk mendokumentasikan situasi, sejumlah oknum petugas keamanan (satpam) perusahaan di pintu masuk menghadang langkah mereka dan melarang masuk.
Muslimin salah satu jurnalis saat di lokasi mengungkapkan"Kami sudah menunjukkan ID Card dan menjelaskan bahwa kami sedang menjalankan tugas peliputan, namun oknum tersebut tetap melarang dan meminta kami menjauh dari area gerbang dengan nada kasar," ujar salah satu jurnalis.
Bahkan beberapa Jurnalis yang berada di luar pintu masuk menambahkan,Bentuk Intimidasi Penghalangan akses masuk ke area publik depan gerbang dan larangan pengambilan gambar/video.Sehingga Informasi mengenai jalannya aksi demo menjadi terhambat bagi publik.Pelanggaran Undang-Undang Pers
Tindakan penghalangan ini memicu kritik keras dari komunitas pers. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Rajawali belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, massa buruh masih terus bertahan di lokasi di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
(Tedy)



Post A Comment: