BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Gerak Cepat 12 Jam Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten

   Polres Majalengka, Polda Jabar.Koran Cirebon. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan yang disertai dengan kekerasan secara bersama-sama dan pencurian dengan kekerasan. Kasus yang menimpa seorang pemilik angkringan ini dirilis langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka pada Senin (30/3/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H.. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi.


Peristiwa naas tersebut menimpa korban bernama Fajri Pawitra (31), warga Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran. Kejadian bermula pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Warung Angkringan Gocin milik korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Saat itu, para pelaku membawa korban secara paksa dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza Veloz warna putih.


"Modus operandi para tersangka adalah menculik korban secara paksa. Di dalam kendaraan, korban dipukuli secara bersama-sama. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang hasil dagangan sebesar 800.000 rupiah. Setelah melakukan aksinya, korban dibuang atau diturunkan oleh para pelaku di daerah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.


Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 12 jam setelah kejadian. Dari total 6 pelaku yang teridentifikasi, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka utama, yakni SDR D.A.L (23) asal Cigugur dan SDR R.S (21) asal Cigandamekar, Kuningan. Sementara itu, 4 pelaku lainnya yakni SDR A.P, SDR M.A, SDR P.W, dan SDRI P.P (seorang perempuan) saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya satu unit mobil Avanza New warna putih yang digunakan pelaku, pakaian milik korban, serta satu lembar hasil Visum et Repertum yang menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu sisa pelaku yang belum tertangkap. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres Majalengka demi menjamin rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: