BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten

 

  PANDEGLANG, Koran Cirebon – Sebuah peristiwa mencurigakkan dan dinilai menyimpang dari aturan hukum terjadi pada Kamis sore, 23 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan BFI datang ke sebuah bengkel di daerah tersebut. Kehadiran mereka didampingi dan dikawal oleh oknum Paminal Polda Banten serta oknum dari Polres Pandeglang yang menggunakan kendaraan dinas kepolisian. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dari rekan media yang tergabung di dalam wadah organisasi yaitu Bentengmerdeka.

Berdasarkan kronologi dan keterangan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian, saat itu kendaraan Pajero milik Ibu Widia sedang dalam masa perbaikan dan perawatan di bengkel. Tanpa membawa maupun memperlihatkan surat perintah, surat tugas, dokumen pengambilan barang, atau pemberitahuan resmi apa pun kepada pengelola bengkel maupun pemilik kendaraan, rombongan tersebut langsung berniat menguasai kendaraan.

Karena kedua kunci kendaraan berada di tangan pemilik bengkel yang saat itu sedang tidak berada di tempat, dan satu lagi disimpan oleh Ibu Widia sendiri, pihak pendatang kemudian mendatangkan orang ahli kunci untuk merusak dan menjebol sistem pengunci kendaraan. Saksi mendengar alarm kendaraan berbunyi sebanyak tiga kali saat proses pembobolan dilakukan. Setelah kendaraan berhasil dinyalakan dan dikuasai, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut sambil dikawal oleh petugas polisi, sama sekali tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sah kendaraan. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam jelas melalui rekaman video yang ada di lokasi.

Merasa hak kepemilikannya dilanggar dan tindakan tersebut merupakan bentuk pencurian serta penguasaan barang secara paksa dan melawan hukum, beberapa hari pasca kejadian Ibu Widia telah secara resmi membuat Laporan Polisi di Polda Banten untuk meminta keadilan dan proses hukum yang jelas.

Sehubungan dengan pemuatan berita ini, GMOCT menegaskan bahwa peliputan dan penulisan berita dilakukan berlandaskan pada Tugas Pokok dan Fungsi serta Kode Etik Profesi Wartawan, juga sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai wujud tanggung jawab pers yang bebas dan bertanggung jawab, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak perusahaan BFI, untuk menyampaikan Hak Jawab, klarifikasi, atau penyangalan apabila terdapat hal yang perlu diluruskan atau penjelasan yang ingin disampaikan terkait isi berita ini.

#noviralnojustice

#gmoct

#polripresisi

#poldabanten

#GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

(Tim GMOCT)

Banner

Post A Comment: