BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Jeruk Makan Jeruk, Ada apa Dengan Polda Banten? Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum

 

  Banten. Koran Cirebon – Kasus hilangnya kendaraan milik Widia Nopitasari kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lingkungan Polda Banten dan Polres Pandeglang. Fakta terungkap makin mencengangkan setelah diketahui Widia bukan warga sipil biasa, melainkan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, petugas garda terdepan yang setiap hari bekerja melayani dan melindungi masyarakat. Pertanyaan besar pun mengemuka: Ada apa dengan institusi Polri wilayah hukum Polda Banten? Bagaimana mungkin oknum dari lingkungan kepolisian justru diduga  bersekongkol dan membantu pihak perusahaan pembiayaan (leasing) untuk merampas aset milik rekannya sendiri, bahkan tanpa dasar surat keputusan pengadilan sama sekali?

Informasi krusial ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari narasumber utama sekaligus pelapor, Widia Nopitasari, yang menceritakan kronologi mengejutkan setelah kasus penarikan paksa kendaraannya viral di media massa dan media sosial.

Berdasarkan pengakuan Widia, Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 15.52 WIB, ia mendapatkan kabar bahwa kendaraan Pajero yang hilang secara misterius sejak peristiwa di bengkel bulan April lalu, tiba-tiba terlihat kembali berada di halaman lingkungan Polda Banten. Padahal sebelumnya kendaraan itu dibawa kabur oleh sekelompok orang yang mengaku petugas BFI Finance dan dikawal ketat oleh oknum Paminal Polda Banten serta oknum Polres Pandeglang menggunakan kendaraan dinas, tanpa melampirkan surat perintah, surat tugas, apalagi surat penetapan pengadilan yang sah.

“Saya langsung datang mengecek ke lokasi. Saat saya tanya kepada petugas yang sedang berjaga saat itu, ‘Kenapa mobil saya tiba-tiba ada di sini? Apa dasarnya?’ Petugas itu justru menjawab dengan jujur kalau dia sendiri bingung dan tidak mengerti, ‘Bu, saya pun tidak tahu, ini kan titipan dari Paminal. Saya bingung juga, ini mobil bukan masuk kategori barang bukti, tidak ada kaitannya dengan Laporan Polisi mana pun, dan berkas-berkasnya pun saya tidak terima sama sekali. Padahal di sini ada tiga unit kendaraan senasib seperti ini Bu, tidak tahu sampai kapan disimpan di sini, dan kapan diambilnya. Informasinya kendaraan ini dibawa masuk ke lingkungan Polda jam 11 malam oleh oknum Paminal,’” ungkap Widia menirukan penuturan petugas jaga yang kebingungan.

Lebih mengherankan lagi, ketika Widia kemudian berusaha mengonfirmasi kepada pihak penyidik terkait keberadaan kendaraannya di sana, penyidik justru menyatakan tidak mengetahui sama sekali bahwa ada kendaraan yang disimpan di wilayah itu. Artinya, kendaraan tersebut dimasukkan dan dititipkan secara diam-diam, di luar pengetahuan petugas berwenang dan tanpa administrasi hukum yang sah.

Widia pun kemudian berusaha mendatangi dan berkomunikasi langsung kepada pihak Paminal yang namanya sempat disebut-sebut dalam kasus ini. Namun niat baiknya untuk meminta kejelasan justru diabaikan dan tidak dipedulikan sama sekali. Ketika ia meminta haknya untuk mengambil kembali kendaraan yang merupakan hak milik sahnya, penolakan terus terjadi. Padahal hingga saat ini, Widia menyatakan tegas bahwa tidak selembar pun surat pernyataan, surat penetapan, atau keputusan pengadilan yang ia terima yang menyatakan kendaraan itu disita, dirampas, atau menjadi milik pihak lain.

“Alasan yang dikemukakan pihak Provos/Paminal saat itu sangat mengada-ada, mereka bilang urusan kendaraan ini sedang diurus oleh Mabes Polri. Tapi itu alasan kosong belaka, karena sampai detik ini pun saya tidak pernah menerima satu lembar dokumen resmi pun yang menjelaskan status kendaraan saya. Ini jelas-jelas penahanan kendaraan secara ilegal, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak sesuai prosedur hukum maupun aturan kedinasan,” tegas Widia dengan nada kesal.

Widia Nopitasari yang kini merasakan sendiri betapa sulitnya mencari keadilan bahkan di hadapan institusi yang seharusnya penegak hukum, menyampaikan harapannya yang mendalam bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni kemarin.

“Di hari yang suci ini, hari Pancasila, saya sangat berharap dan memohon agar saya mendapatkan hak keadilan yang setara. Saya ingin kebenaran terungkap, saya ingin pemulihan atas segala kerugian materiil yang saya derita, serta yang paling penting adalah pemulihan nama baik saya dan keluarga saya yang telah dicemarkan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” ujarnya penuh harap.

Pertanyaan Besar Menggantung: Di mana Keadilan?

Fakta bahwa korban adalah istri anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, petugas yang setiap hari berjuang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, justru menjadi sasaran ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dari rekan-rekan institusinya sendiri, menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan insan pers.

Apakah Paminal yang tugasnya mengawasi disiplin anggota justru menjadi pelaku pelanggaran hukum terbesar di wilayahnya? Mengapa pihak keuangan bisa dengan mudah memanfaatkan nama dan kekuasaan jabatan kepolisian untuk merampas hak milik warga negara, bahkan hak milik keluarga anggota polri sendiri? Apakah di lingkungan Polda Banten aturan hukum sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan kekuasaan oknum?

GMOCT menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dan disajikan berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kode etik profesi wartawan, dengan berlandaskan sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bentuk tanggung jawab pers yang bebas dan bertanggung jawab, kami membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Polda Banten, pihak kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi apabila terdapat hal yang perlu diluruskan atau dikemukakan bantahan terkait isi pemberitaan ini. Hak jawab merupakan hak setiap warga negara sekaligus mekanisme konstitusional yang dijamin undang-undang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan informasi di ruang publik.

GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan kebenaran terungkap sejelas-jelasnya.

#noviralnojustice

#polripresisi

#kapolri

#kapoldabanten

#poldabanten

 #GMOCT.

( TIM LIPUTAN GMOCT)

Banner

Post A Comment: