BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi

 

  KUNINGAN,1 Juni 2026. (Koran Cirebon) – Menanggapi serangkaian tuduhan yang disampaikan Ketua LMPI Kabupaten Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi yang beredar lewat media sosial dan pemberitaan, Usup Supriadi atau akrab disapa UC, yang kini berstatus sebagai awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawabnya kepada publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Kabarsbi.

Dalam pernyataannya, Usup menegaskan merasa sangat dirugikan oleh tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia menilai, tuduhan tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya, justru berpotensi membentuk persepsi keliru negatif dan mencemarkan nama baiknya, terutama dalam menjalankan profesi jurnalistik yang saat ini ditekuninya.

Usup menjelaskan fakta yang sesungguhnya: dirinya memang pernah tercatat sebagai anggota LMPI. Namun, secara resmi ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2023. Sejak saat itu, ia sama sekali tidak memiliki hubungan keanggotaan, kepengurusan, maupun wewenang apa pun di dalam organisasi tersebut. Oleh karena itu, dengan tegas ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya masih menggunakan atau mengatasnamakan LMPI dalam setiap aktivitasnya saat ini.

“Seluruh kegiatan yang saya lakukan sekarang murni dan semata-mata dalam kapasitas sebagai wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Segala bentuk peliputan, konfirmasi, maupun pemberitaan yang saya kerjakan adalah bagian dari tugas dan fungsi pers yang dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Usup Supriadi meluruskan.

Tak hanya membantah tuduhan, Usup juga mengungkapkan keluh kesahnya. Ia mengaku belakangan ini kerap mendapatkan tekanan, ancaman, hingga tindakan intimidasi yang terjadi tepat setelah pemberitaan dan video yang menyudutkannya itu tersebar luas. Ia sangat menyayangkan sikap pihak tertentu yang dengan mudah menggiring opini publik seolah dirinya bersalah, padahal tidak pernah dilakukan klarifikasi secara berimbang maupun konfirmasi langsung kepadanya terlebih dahulu.

Menurut pandangannya, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau tidak setuju terhadap isi pemberitaan maupun liputan jurnalistik yang ia lakukan, seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, sesuai ketentuan hukum dan etika profesi, bukan dengan cara menyebarkan tuduhan sepihak yang jelas-jelas merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain. Ia menegaskan kembali, tidak pernah sekalipun ia memanfaatkan nama LMPI demi kepentingan pribadi maupun kepentingan pekerjaan jurnalistiknya sejak ia mengundurkan diri.

Usup pun mengajak semua elemen masyarakat dan pihak terkait untuk senantiasa menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap, polemik yang sedang berkembang ini tidak dijadikan alat atau kedok untuk menekan, mengganggu, maupun mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya di lapangan demi kepentingan publik.

Melalui hak jawab ini, Usup Supriadi meminta dukungan masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif, jernih, dan berdasar pada data serta fakta yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun berharap penyebaran informasi yang bersifat tendensius dan berniat buruk untuk menyudutkannya dapat segera dihentikan.

“Saya sampaikan hak jawab ini murni untuk meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, saya sudah bukan anggota LMPI sejak tahun 2023 dan tidak pernah menyalahgunakan nama organisasi tersebut. Saya juga sangat berharap ancaman maupun tindakan intimidasi terhadap diri saya maupun terhadap profesi wartawan yang saya jalankan ini segera dihentikan,” pungkas Usup.

Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan, keadilan informasi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya.

#noviralnojustice

#gmoct

#stopintimidasiterhadapwartawan

#GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

(Tim GMOCT)

Banner

Post A Comment: