BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Nama Siswa Hilang dari Sistem, Ketum BJI Desak Disdik Jabar Buka Data dan Lakukan Audit

Nama Siswa Hilang dari Sistem, "Aturan PCMB Penyebab Putus Sekolah" Ketum BJI Desak Disdik Jabar Buka Data dan Lakukan Audit

 

Ketua umum DPP BJI Arief Yolando bersama Penasehat Hukum BJI, Adv. Rahmat Hidayat, SH.

CIREBON, Ditutupnya pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tgl 11 Juni 2026 pukum 23.59 WIB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih menyisakan berbagai persoalan dan keluhan dari masyarakat.

Sejumlah orang tua siswa mengaku mengalami kesulitan saat proses pendaftaran akibat gangguan sistem yang dinilai kerap mengalami error dan sulit diakses.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Biker Jurnalis Indonesia (BJI), Arief Yolando, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, banyak laporan yang diterima pihaknya terkait aplikasi dan website PCMB yang sering mengalami gangguan, terutama pada saat jam-jam krusial pendaftaran.

Kondisi tersebut membuat para orang tua dan calon peserta didik merasa khawatir serta kebingungan karena tidak dapat memantau perkembangan pendaftaran Anaknya secara maksimal.

"Tujuan digitalisasi memang baik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun apabila sistem yang digunakan justru sering mengalami gangguan dan sulit diakses, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak," ujar Arief kepada awak media, Senin (15/6).

Selain persoalan teknis, Arief juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan yang terjadi pada proses seleksi di SMAN 3 Kota Cirebon. Pihaknya menerima informasi mengenai seorang calon murid bernama (A) warga Larangan yang mendaftar melalui jalur domisili.

Berdasarkan keterangan yang diterima, jarak rumah calon siswa tersebut dengan sekolah hanya sekitar kurang lebih 500 meter. Saat hasil seleksi awal muncul dalam sistem, nama yang bersangkutan berada pada rangking urutan ke-122 tertanggal 8 Juni 2026.

Kemudian, pihak Disdik Jabar melakukan perpanjangan hingga tanggal 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB. Dan Siswa A turun rangking berada di nomor 138 sesuai dengan kuota yang tersedia pada jalur domisili tersebut.

Namun, setelah muncul informasi mengenai perpanjangan yang kedua pendaftaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yaitu 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Keesokan harinya nama calon siswa tersebut dikabarkan tidak lagi muncul dalam daftar penerimaan.

"Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin seorang calon peserta didik yang sebelumnya berada dalam kuota penerimaan tiba-tiba tidak lagi muncul dalam sistem. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik kepada Dunia Pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa ketika pihak BJI bersama sejumlah anggotanya melakukan konfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Harusnya pihak sekolah menyampaikan fakta jika untuk SMAN 3 ini tidak butuh perpanjangan pendaftaran karena hanya menimbulkan konflik di kubu walimurid. Kebijakan Perpanjangan dianggap tidak tepat untuk SMAN 3 bahkan untuk semua wilayah KCD X. Patut di uji kebijakan Perpanjangan yang dibuat oleh Disdik Jabar," tegasnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, BJI mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini baik dari sisi teknis aplikasi, transparansi sistem seleksi, maupun mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun mendatang.

"Kami meyakini Kadisdik Jawa Barat beserta jajarannya cakap dalam membuat regulasi ini, namun jika regulasi ini banyak menimbulkan masalah artinya Regulasi ini tidak layak di terapkan dalam PCMB 2026," cetusnya.

Menurut Arief, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dengan sistem yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harapan kami sederhana, yakni menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang benar-benar objektif, transparan, mudah diakses, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali. Dan yang terpenting aturan ini jangan sampai membuat trauma calon siswa bahkan hingga menyebabkan putus sekolah," pungkas Arief yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Cirebon. (*/Ayu)

Kontak Aduan PPDB 2026 - 087848888484

Banner

Post A Comment: