BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Gasak Belasan Motor di Jateng-DIY lalu Dijual ke Lampung


  KORAN CIREBON. POLRES PURWOREJO. POLDA JATENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Komplotan terorganisasi ini diketahui melempar puluhan motor hasil curian mereka ke wilayah Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 27 April 2026 dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua motor yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya, Z (saat ini masih buron/DPO). Sementara dua pelaku lain, R alias F dan YR, bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses penyidikan terpisah di Polresta Magelang.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur barang jarahan tersebut.

Menariknya, lokasi kos-kosan di Desa Grantung ini ternyata sudah dua kali menjadi sasaran empuk komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas dalam penangkapan ini merupakan hasil curian mereka di lokasi yang sama pada Juli 2025, yang kemudian dialihfungsikan menjadi sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.

Jaringan ini tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka sempat menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Bahkan, seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali merajalela di wilayah Yogyakarta dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.

Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000. Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B (kini diproses di Polresta Yogyakarta).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata, di mana para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian terbesar senilai Rp8.000.000. Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban demi mendapatkan uang secara instan.

Selain menahan tersangka TN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE sebagai kendaraan sarana kejahatan beserta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: