BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Sragen Bongkar Kasus Penggelapan Mobil, Pelaku Ditangkap di Bogor

 


  KORAN CIREBON.Polres Sragen.Polda Jateng – Kesabaran aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, jajaran Polres Sragen akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga Kecamatan Mondokan. 

Seorang pria berinisial AP (43), warga Sragen kota yang diduga membawa kabur sekaligus menggadaikan kendaraan milik korban, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Mondokan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. 

Tersangka diamankan pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.

Kapolsek Mondokan Iptu Irwan Marviyanto,  mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku yang mengaku hendak memperbaiki kendaraan.

"Begitu keberadaan pelaku berhasil kami lacak, tim langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Bogor. Berkat koordinasi yang baik dan kerja cepat anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa kendala dan langsung dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum," ujar Iptu Irwan.

Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, saat korban Agus Sunaryo, warga Dukuh Jetis, Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk memperbaiki lampu depan mobil Toyota Avanza miliknya yang mati serta mengganti kipas blower AC.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan meyakinkan bahwa kendaraan harus dibawa ke bengkel agar proses perbaikan lebih maksimal. Dengan dalih hendak membeli suku cadang di Kota Sragen dan mengantisipasi razia kendaraan, pelaku juga meminta STNK mobil. 

Karena telah mengenal pelaku sebagai mekanik, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci beserta dokumen kendaraan.

Alih-alih diperbaiki, mobil tersebut justru tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya. Setiap kali dihubungi, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mondokan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengungkap fakta bahwa mobil Toyota Avanza tahun 2007 bernomor polisi AD 1150 KY itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Palur dengan nilai Rp25 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui seorang perantara hanya beberapa hari setelah kendaraan dibawa dari rumah korban.

Berbekal keterangan para saksi, alat bukti, serta hasil penelusuran intensif, penyidik berhasil mengendus keberadaan tersangka yang diketahui berpindah ke wilayah Kabupaten Bogor.

Operasi penangkapan pun dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban beserta STNK dan BPKB kendaraan yang kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Usai menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (27/6/2026) tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Iptu Irwan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga.

"Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan kendaraan kepada pihak lain serta memastikan setiap bentuk transaksi maupun penitipan barang memiliki dasar yang jelas sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak pidana serupa," tegas Iptu Irwan Marviyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: