BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satresnarkoba Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Cepiring, Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk

 


   KORAN CIREBON. Polres Kendal,Polda Jateng — Upaya Polres Kendal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. (28) warga Kecamatan Cepiring yang diduga berperan sebagai pengambil, pengemas, sekaligus penyalur paket sabu atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemantauan, serta pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Dody.

Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah siap untuk diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh perintah dari seorang pria berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sebelum kembali didistribusikan melalui sistem tempel atau penempatan di titik yang telah ditentukan.

“Modus seperti ini merupakan pola yang sering digunakan jaringan narkotika untuk memutus mata rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Mereka memanfaatkan sistem ranjau atau tempel guna menghindari deteksi petugas. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelasnya.

Menurut AKP Dody, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencegah meluasnya jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kendal.

“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat untuk melakukan penindakan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Polres Kendal berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda dengan kategori tertinggi sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: