BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bid Propam Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Yang Lakukan Penganiayaan, Aiptu N Ditahan dan Diproses Hukum

  KORAN CIREBON.Polda Jateng,3 Juli 2026- Kota Semarang | Menindaklanjuti adanya tindak pidana  kekerasan yang melibatkan pelaku seorang anggota Polri berdinas di Polres Tegal Kota, dan pada Hari Kamis (2/7) peristiwa tersebut telah di  laporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan. 

Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sejalan dengan proses hukum Pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini  Aiptu N telah di lakukan Penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat (3/7)

Ia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

" Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: