BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketua Umum PWO DWIPA Desak Hotman Paris Minta Maaf, Sebut Ucapan Rendahkan Profesi

JAKARTA, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWO DWIPA Feri Rusdiono, SH secara terbuka meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk
Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWO DWIPA Feri Rusdiono, SH., "Jurnalis Bukan Musuh Hormati UU Pers No. 40/1999".

JAKARTA, Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara PWO DWIPA Feri Rusdiono, SH secara terbuka meminta pengacara kondang Hotman Paris untuk meminta maaf kepada insan pers atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Tuntutan itu disampaikan Feri di Jakarta, Kamis (17/7). Ia menilai pernyataan Hotman Paris telah melukai marwah jurnalis dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

UU Pers tidak rendahkan Profesi Wartawan

Feri menegaskan wartawan menjalankan tugas konstitusional berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas itu dilindungi hukum dan punya kode etik yang jelas.

“Wartawan bukan musuh siapapun. Kami bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan fakta, dan mengawasi kekuasaan. Kalau ada ucapan yang merendahkan profesi ini, itu sama saja menyerang pilar demokrasi,” tegas Feri.

Ia meminta Hotman Paris segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu, kata Feri, penting untuk mengembalikan rasa hormat terhadap profesi jurnalis.

Lindungi Kemerdekaan Pers, Bukan Dihina

Menurut Feri, di era keterbukaan informasi saat ini, wartawan justru berada di garda depan melawan hoaks dan disinformasi.

“Kalau tokoh publik ikut merendahkan wartawan, lalu siapa yang mau menjaga akurasi informasi? Jangan karena beda kepentingan lalu profesinya dilecehkan,” ujarnya tajam.

PWO DWIPA juga mengingatkan semua pihak, termasuk praktisi hukum, untuk menghormati kerja jurnalistik. Perselisihan pendapat harus diselesaikan lewat jalur yang diatur UU Pers, bukan dengan ujaran yang merendahkan.

Ajakan: Jaga Etika di Ruang Publik

Di akhir pernyataan, Feri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga etika komunikasi di ruang publik. Termasuk para tokoh hukum yang seharusnya menjadi contoh.

“Silakan berbeda pendapat. Silakan kritik. Tapi jangan menghina profesi. Itu tidak beradab dan tidak mencerminkan negara hukum,” pungkasnya.

Redaksi Buka Hak Jawab

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab 1x24 jam kepada Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disorot PWO DWIPA. (*/Tedy)

Banner

Post A Comment: