BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polres Majalengka Komitmen Lindungi Anak di Bawah Umur, Ringkus Pelaku Pencabulan Kasokandel

 


  KORAN CIREBON.Polres Majalengka,Polda Jabar. Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif, memberikan rasa keadilan yang mendalam, serta membentengi generasi masa depan bangsa dari segala bentuk kekerasan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas. Langkah hukum yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka pria berinisial Sdr. DP (39), masyarakat Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan kasus asusila ini dilakukan berdasarkan jaminan respons cepat atas Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 29 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, dengan korban seorang anak perempuan berinisial Sdri. SK yang baru berusia 11 tahun (identitas dilindungi secara ketat demi masa depan anak).

Kronologis kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (29/06/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya pada dini hari sekira pukul 04.00 WIB, pelapor sedang tidur di dalam kamar dan mengetahui tersangka sedang tidur di area ruang tamu bersama anak korban. Namun sekira pukul 08.00 WIB saat pelapor terbangun dan keluar kamar, pelapor dibuat terkejut sekaligus histeris menyaksikan tersangka sudah tidak menggunakan celana dan posisi berada di atas anak korban yang juga sudah tidak mengenakan pakaian.

Melihat tindakan bejat tersebut, pelapor langsung berteriak sekencang-kencangnya dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Mengetahui aksinya tepergok, tersangka DP langsung mengambil langkah seribu melarikan diri meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan mendalam dari anak korban, perbuatan keji ini ternyata bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak tahun 2025.

Merespons laporan tersebut, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan pemburuan. Melalui kerja keras tim di lapangan, dalam jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelarian pelaku berhasil dihentikan dan Sdr. DP langsung diringkus petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 stel pakaian milik korban, serta 1 stel pakaian milik pelaku.

Saat ini, pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka demi kelancaran pemberkasan perkara. Atas perbuatan tidak terpujinya, tersangka DP dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: