BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polres Majalengka Respon Cepat Kurang dari 1 Jam, Bekuk Dua Jambret Emas Lintas Wilayah


  KORAN CIREBON.Polres Majalengka,Koran Cirebon. Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif dan memberikan efek jera yang nyata terhadap pelaku kejahatan jalanan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar sukses menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Langkah tegas yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus jambret kalung emas yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan Konferensi Pers di hadapan para awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Polres Majalengka mengamankan dua orang tersangka pria berinisial NZA (39) dan SRM (51), keduanya merupakan warga Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang kerap beroperasi lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari jaminan respons cepat atas Laporan Polisi tertanggal 7 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada Minggu (07/06/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di mana korban atas nama Nova Puspita Dewi binti (Alm) Didi Casmadi sedang menggendong bayinya di depan rumah. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban dengan modus pura-pura menanyakan arah jalan menuju Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya.

Namun, di tengah perbincangan, pelaku yang duduk di posisi depan langsung bertindak cepat merampas kalung emas yang melingkar di leher korban hingga terputus. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung memacu kendaraannya melarikan diri membawa kalung emas milik korban ke arah utara. Akibat insiden penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 895.000.

Berbekal laporan singkat dan ciri-ciri pelaku yang dikantongi petugas, Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan pengejaran secara presisi. Alhasil, jangka waktu pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terhitung sangat singkat yakni kurang dari 1 x 24 jam. Tepatnya, setelah laporan diterima pada pukul 09.30 WIB, hanya dalam waktu 30 menit atau pada pukul 10.00 WIB, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di lapangan tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim, kedua pelaku ternyata merupakan komplotan spesialis jalanan. Sebelum beraksi di Leuwimunding, pada hari yang sama yakni Minggu (07/06/2026) sekira subuh pukul 04.10 WIB, mereka juga telah menjambret kalung emas seberat 6 gram senilai kurang lebih Rp 12.600.000 milik seorang lansia bernama Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten, Majalengka.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 2 buah kalung emas (seberat 3.80 gram dan 6 gram), 2 lembar nota pembelian kalung emas, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut kunci kontak yang digunakan sebagai sarana transportasi, 2 buah HP (merk Samsung A20 dan Vivo 1814), 1 buah jaket warna hitam, serta 2 buah helm berwarna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka untuk pengembangan perkara. Atas tindakan nekat tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: