![]() |
| Kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas IA (foto ist, Tedi, 3/8). |
CIREBON, Perpisahan atau perceraian adalah pilihan terakhir dari pasangan suami-istri bilamana rumah tangga sudah tidak lagi bisa dipertahankan. Dampak dari perceraian pastinya anak menjadi korban utama dari perceraian kedua orangtuanya.
Hal ini dialami oleh seorang Ayah juga suami berinisial SU (38th) Warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Dirinya digugat cerai oleh istrinya dengan dalil-dalil atau alasan pemohon SN (Istri) yang sedang bekerja di luar negeri melalui kuasa hukumnya. Kata SN apa yang disampaikan dalam dalil penggugat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, SN sudah menuduh dirinya terkait tidak memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama menjalani bahtera rumah tangga. Bahkan SN mengaku sering bertengkar karena adanya hal tersebut.
"Saya sebagai suami merasa menafkahi SN. Adapun SN mengaku jika hasil kerja saya dianggap kurang, namun saya sudah berusaha agar saya bisa berpenghasilan. Buktinya saya dan SN bertahan hingga 18 tahun menjalani rumah tangga dengan memiliki 2 anak, salah satunya sudah SLTA," ujarnya kepada awak media Sabtu (1/7).
Masih kata SU, proses di Pengadilan Agama yang cukup panjang sangat merugikannya. Ditambah pada saat SN melalui Pengacaranya KING LAW Advocate dan Legal Consultans yaitu ADV. Agus Arafat, SH., menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Melalui kuasa Hukumnya, pada saat sidang mendengarkan para saksi-saksi telah menghadirkan saksi yang menurut SU saksi H menyampaikan hal yang tidak benar dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis.
"Saya tau H itu tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan juga bukan tetangga saya. Padahal seorang saksi di saat memberikan keterangan didepan Majelis berada diatas sumpah. Kenapa dia berbohong," jelasnya.
Menurutnya, dalam persidangan banyak menemukan perkeliruan dalam kesaksian H tersebut pada saat di sampaikan di depan Majelis beserta alat bukti. Dirinya memohon agar Majelis bisa memutuskan perkara ini dengan berkeadilan serta melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim menggerakkan hatinya dan bisa memberikan kesimpulan atau putusan yang berkeadilan untuk saya dan keluarga kecil saya. Karena sejatinya saya dan istri selama 18 tahun sudah mampu mempertahankan rumah tangga ini. Bahkan sebelum ke luar negeri saya memberikan izin ke Istri dengan tanpa ada masalah apapun," pungkasnya.
Di sisi lain, Pengadilan Agama Sumber melalui Humas Hakim Dendi Abdurrosyid didampingi Panitera Muda Agus Nuryadin mengatakan jika benar Sdri SN telah memohonkan perkara terdaftar dengan nomor Perkara : 2622/Pdt.G/2026/PA. Sbr melalui Kuasa Hukumnya.
"Betul SN sebagai Penggugat. Dan perkaranya hingga kini masih berjalan. Tanggal 5 Agustus 2026 agendanya adalah memberikan kesimpulan terkait perkara tersebut," kata Dendi.
Pada saat awak media bertanya terkait menanggapi kehadiran para saksi-saksi, Dendi menyampaikan jika hal itu tidak bisa kami jawab dikarenakan masuk dalam materi perkara persidangan.
"Terkait saksi kami tidak bisa menanggapi hal tersebut karena itu materi persidangan. Namun jika memang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, maka itu bukan ranah kami. Silahkan di konsultasikan dengan pihak kepolisian karena itu di ranah yang berbeda yaitu Pidana Umum," urainya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengacara dari SN sudah dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi pemberitaan, namun belum merespon awak media. (*/Yolan)


Post A Comment: