MAJALENGKA,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp50,58 miliar. Barang hasil penindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.
Pemusnahan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, upaya pengawasan dan penindakan harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran publik agar tidak membeli maupun mengedarkan produk ilegal.
Berdasarkan catatan Bea Cukai Jawa Barat, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, telah dilakukan sebanyak 3.243 penindakan dengan total barang bukti mencapai 88,2 juta batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp152,69 miliar.
Penegakan hukum juga dilakukan melalui proses penyidikan pidana di bidang cukai. Tercatat tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dari tiga perkara tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, sebanyak 98 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan melalui pembayaran sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Total denda dari penyelesaian perkara tersebut mencapai Rp2,75 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP Jabar Perkuat Sosialisasi dan Sinergi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Akhmad, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemusnahan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran produk ilegal.
Bupati Majalengka Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, turut menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka tersebut.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal dinilai penting karena peredarannya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat. Produk ilegal tidak memenuhi kewajiban sebagaimana produk yang dipasarkan secara resmi, sehingga dapat merugikan pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Oleh karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memperluas pengawasan, meningkatkan edukasi publik, serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Rokok Ilegal.
Finari Manan mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai distribusi produk yang melanggar ketentuan cukai.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya diharapkan melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jawa Barat bersama pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan berkeadilan.
(Uung Maskur)


Post A Comment: