Kab. Cirebon. Koran Cirebon — Dalam memberikan pendampingan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (DPP KOMPAK) Cirebon terhadap seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Pendampingan tersebut memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh beserta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
DPP KOMPAK menerima kedatangan keluarga korban pada Jumat (30/10). dan secara resmi meminta bantuan hukum agar dugaan tindak pidana tersebut diproses tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum LBH DPP KOMPAK, Achmad Faozan, menegaskan
“Kami akan mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan perlindungan dan perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faozan, Senin (2/11).
Berdasarkan keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut disinyalir telah terjadi lebih dari satu kali. Keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Bahkan berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Oktober 2026, maka pihak pendamping berencana melaporkan dugaan tindak pidana ini secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada Senin (2/11).
Ketua Umum DPP KOMPAK Cirebon, Sudarto, menyampaikan pihaknya berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kapolresta Cirebon.
“Kami ingin memastikan dugaan perkara ini mendapat perhatian serius. Korban harus menjadi prioritas perlindungan hukum dan pendampingan,” tegas Sudarto.
Tambahnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berfokus pada proses hukum semata, tapi harus memperhatikan pemulihan psikologis korban agar dapat menjalani pemeriksaan dengan aman dan tenang.
DPP KOMPAK juga mendorong keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon melalui Ketuanya, Hj. Fifi Sofiyah (Bunda Fifi), untuk membantu advokasi serta pendampingan trauma (trauma healing).
Pihak pendamping menilai dukungan psikologis dan jaminan keamanan sangat krusial, mengingat keluarga melaporkan korban mengalami tekanan mental cukup berat pasca kejadian tersebut.
(Dasuki)


Post A Comment: