Melihat kondisi tersebut , Kuwu Sumarsono desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura,telah mengirimkan surat ke pihak Kejaksaan kabupaten Cirebon untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Dan pada harinya pihak dari kami dan Pemerintah mengirimkan surat ke pihak Kejaksaan, dengan tuntutan kepada pihak PT Jasa Marga.
Yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak kepada warga Desa Mertapadawetan,dengan berpedoman sesuai UU Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain itu, desa Mertapadawetan merupakan desa yang memenuhi Unsur-unsur yang telah ditetapkan pada peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,tetapi dalam realita dan faktanya, yang terjadi kerusakan secara berkelanjutan di wilayah hukum atau tutorial desa Mertapadawetan, diantaranya, tatanan sosial dan lingkungan yang terjadi oleh dampak adanya Obyek Vital Negara ,( Jalan Tol Palimanan-Kanci ) yang dikelola perseroan terbatas.
Yang termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yaitu PT Jasa Marga “ Tandas kuwu Sumarsono.
Bahkan ditegaskan kuwu Sumarsono, selama dua kali Dekade ini, Pihak PT Jasa Marga tidak ada itikad baik, khususnya dalam meminimalisir terjadinya dampak yang selama ini, salah satu contohnya adalah banjir, dan mereka ( Jasa Marga Red ) merupakan BUMN yang secara tata kelola dan pelaksanaannya berdasarkan Kesejahteraan Umum dan Keadilan Sosial.Oleh karenanya, kami sangat berharap adanya penegakan hukum sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di Republik Indonesia “ Tegasnya.
Sementara itu, Agus Fian Solihin, Divisi Sosial dan Budaya, DPC AMX Indonesia, menegaskan “ kami dari Organisasi Kemasyarakatan AMX Indonesia akan mengawal persoalan yang terjadi pada Pemdes Mertapadawetan.
Agar aset desa dapat dipergunakan dengan baik dan bermanfaat bagi Masyarakatnya. Sebab siapapun dan dari pihak manapun,,jika ingin membangun atau melaksanakan.
( Nando )


Post A Comment: