KORAN CIREBON (Majalengka) - Dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilakukan Operasi Gabungan Personil Muspika Kecamatan Cigasong dengan TNI Polri dan Sat Pol PP serta Dishub,guna melaksanakan himbauan pembubaran masa dan penutupan stand Pasar dilokasi Pasar Sindangkasih Ciagsong Kecamatan Cigasong Kabuapten Majalengka, Rabu (6/5/2020) sore.Bahkan Saat itu Kapolsek Cigasong mengatakan,kami bersama Koramil Cigasong, Sat Pol PP dan Dishub Majalengka telah melakukan himbauan dan peringatan kepada para pedagang yang berjualan di pasar Cigasong,
Hal itu dilakukan, terkait di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan terssbut Pemerintah Kecamatan Cigasong didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Sat Pol PP dan Dishub langsung menyampaikan himbauan kepada masyarakat,serta melaksanakan himbauan pembubaran masa dan penutupan stand Pasar.
Yang sudah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, oleh Pemkab Kabupaten Majalengka pada penerapan PSBB ini,” kata Kapolsek Cigasong AKP Kusdinar.LanjutnyaSelain itu Kapolsek Cigasong menyampaikan penggunaan Masker dan menjaga jarak di lokasi Pasar Cigasong, dan diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penanganan Virus Corona ini terus ditingkatkan,” Ujar Kapolsek Cigasong AKP Kusdinar.
(Dede Sukmara.Ade Prayitno)



Post A Comment: