KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - FORKOPIMDA dan unsur terkait lainnya, dengan berbagai Pertimbangan akhirnya pelaksaan PSBB di Kabupaten Cirebon yang sedianya berakhir pada 19 Mei 2020.Forkopimda beserta Unsur terkait kainnya menegaskan,Maka secara resmi saya umumkan,Bahwa masa PSBB akan di perpanjang hingga 29 Mei 2020, selain itu, perpanjangan masa PSBB juga merujuk pada keputusan No.13A tahun 2020.
Yaitu tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),ada beberapa hal lain menjadi catatan Bersama pada rapat tersebut, diantaranya :⠀
⠀
Akan lebih memperkuat tenaga medis/kesehatan dengan memberikan pelatihan, agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test, Adanya tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera di pisahkan dalam upaya memutus mata rantai,Tetap mengaktifkan checkpoint dengan mengalihkan beberapa checkpoint di Kecamatan yang masuk zona merah. Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan, teknisnya, nanti akan diatur dalam Surat Keputusan Bupati.⠀Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II ini akan mengedepankan Indikator Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan dan pendukung lainnya,Ketentuan Pelaksanaan Shalat Ied tahun ini akan dibahas lebih lanjut.⠀
⠀
Ini informasi terkait PSBB di Kabupaten Cirebon,dengan ini kami mengajak seluruh masyarakat Khusunya yang ada di Kabupaten Cirebon untuk turut melaksanakan segala aturan PSBB,agar kehidupan dapat kembali berjalan normal.
Memang PSBB sangat membutuhkan Peran,Dukungan dan keterlibatan seluruh masyarakat.⠀
(Sudi Aji)


Post A Comment: