KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Rabu 17/6. Raperda yang mendapat persetujuan DPRD pada rapat paripurna kali ini, yakni Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan oleh Pansus 1
Karena Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahtetaan sosial ( PMKS ) oleh Pansus 3 Raperda,tentang perubahan kedua atas perda kabupaten cirebon no 8 tahun 2011 tentang pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten cirebon Pansus 4.Sedangkan 1 Raperda lainya yaitu Raperda tentang Pemakaman Umum belum dapat di setujui menjadi raperda ,karna masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan pengkajian lebih lanjut.
Maka Rosyadi menhmgatakan, Hari ini saya turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Abitama DPRD Kabupaten Cirebon, dalam rapat tersebut menghasilkan persetujuan DPRD untuk 3 Rancangan Peraturan Daerah.
Sehingga ketiga Raperda tersebut adalah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Perlindungan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan perubahan atas Perda Kabupaten Cirebon No.8 tahun 2011 tentang pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. ⠀⠀
Semoga Perda yang dihasilkan nanti benar – benar dapat mengakomodir, mengatur dan melindungi seluruh kepentingan warga Khususnya yang berada di Kabupaten Cirebon.pungkasnya.
( Sudi Aji )


Post A Comment: