BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Penataan Lahan Bekas Tambang di Cibogo Argasunya Kota Cirebon

KORAN CIREBON   Ketua DPC Asosiasi.Edo artwendo Penambang Rakyat Indonesia (APRI)memang perlu memberikan beberapa penjelasan tambahan dan klarifikasi terkait pemberitaan oleh Koran Cirebon,Penambang Pasir Ilegal Marak di Cibogo Argasunya Kota Cirebon.

Secara historis, sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, di lokasi Cibogo memang terdapat kegiatan penambangan tradisional (tambang rakyat) dengan komoditi pasir.

 Mengingat kwalitas pasirnya cukup bagus, baik masyarakat sekitar Cibogo dan berbagai proyek konstruksi banyak menggunakan pasir Cibogo, Namun, kegiatan penambangan baik oleh rakyat (penambang manual) maupun oleh beberapa perusahaan sampai beberapa tahun yang lalu meninggalkan wilayah bekas tambang yang tidak dilakukan pengelolaan paska tambang.

Bahkan, entah apa pertimbangannya tiba-tiba wilayah Cibogo tidak lagi menjadi Wilayah Pertambangan (WP).

   Setelah perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sudah selesai kepentingannya, mereka kabur tanpa ada kegiatan paska tambang yang menjadi kewajibannya.

 Sementara rakyat Cibogo dan sekitarnya yang telah bekerja berpuluh tahun menjadi penambang pasir, untuk memenuhi kebutuhannya kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk menambang secara sporadic.  

Mereka bekerja tanpa bimbingan, tanpa ada yang mengawasi, tanpa ada sosialisasi dari pemerintah bagaimana cara menambang yang benar.

     Kami dari APRI, tidak dapat melihat warga masyarakat yang terus-menerus hanya diberi stigma negative (illegal), tanpa ada pembinaan/bimbingan sama sekali dari pemerintah atau pihak-pihak yang selalu menyalahkan/mendiskriditkan rakyat. Ibarat, pekerjaan para penambang tradisional dianggap pekerjaan HARAM, walaupun

    Ungkapnya Halal DPC APRI Cirebon tidak ingin ada warga, dengan ketidaktahuannya, tanpa ada bimbingan yang proporsional harus menghadapi jerat hukum regulasi tambang yang faktanya memang sangat rumit. 

 Beruntung tidak sampai terjadi gejolak sosial yang bisa merugikan banyak pihak,karena pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh Yaysan Al-Barokah Gunungjati adalah persiapan lahan untuk pembangunan Pondok Pesantren untuk dakwah agama Islam. 

Dengan bimbingan APRI, Yayasan Al-Barokah Gunungjati membentuk Koperasi untuk mengupayakan izin yang sesuai dengan peruntukkannya. Izin yang ditempuh adalah Izin Penjulan (IUPK) untuk material buangan sisa hasil penataan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan komplek Pondok Pesantren A-Barokah Gunungjati.  

Jadi kami berharap masyarakat Cirebon memahami bahwa, saat ini yang terjadi di Cibogo bukanlah kegiatan pertambangan atau pertambangan illegal, melainkan kegiatan penataan lahan (revitalisasi) di wilayah bekas tambang.

  Sebagai Asosiasi Penambang Rakyat memandang perlu untuk melakukan pendampingan terhadap Yayasan dan menaungi Koperasi Al-Barokah Gunungjati, karena dari segi kegiatan masih terdapat kesamaan.  APRI ingin agar kegiatan penataan lahan di lokasi Cibogo dapat dilaksanakan dengan aman,  sehingga tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban. 

 APRI juga melakukan pemdampingan untuk penyusunan site plan dan rencana pengembangan Pondok Pesantren Al-Barokah Gunungjati, sehingga nantinya bisa menjadi Komplek Pondok Pesantren yang produktif, hijau, dan nyaman untuk belajar para santrinya.

    APRI terus terang berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Yayasan/Koperasi Al-Barokah Gunungjati agar dapat melaksanakan kegiatan secara legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.  Apalagi dengan adanya Pandemi Corona (Covid-19) ini, berbagai kesulitan ekonomi mulai dari banyaknya pengangguran, hilangnya berbagai matapencaharian, sulitnya biaya pendidikan, dan besarnya beban APBN dan APBD untuk program mengatasi Pandemi Corona dan memberikan berbagai bantuan kemasyarakat.  

APRI sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat Cibogo untuk tidak sekedar berharap bantuan pemerintah, melainkan berupaya sebisa mungkin tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Tapi apa yang terjadi, bukan dukungan dari pemerintah yang seharusnya di dapat untuk membela rakyat.  Kini kami dapatkan berbagai tuduhan dan isu miring justru diarahkan kepada Yayasan/Koperasi Al-Barokah Gunungjati dan DPC APRI Cirebon.  Kami berusaha melakukan hal yang baik, mengupayakan pemenuhan regulasi, dan berupaya dengan anggaran seadanya hasil sumbangsih dari pengurus koperasi Al barokah gunung jati untuk menempuh proses proses perizinan , yang harus nya itu  pun menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Maka knp tidak mendukung program koperasi Al barokah gunung jati  yang jelas itu masyarakat yang siap di bina,di arahkan dan di lindungi oleh pemerintah.

   Sudah berupaya dan membentuk  koperasi yang anggota nya terdiri dari masyarakat putra putri daerah Cibogo argasunya itu sendiri artinya mereka sudah siap melakukan tanggung jawab dalam menata daerah nya lebih baik dan bermanfaat untuk kesejahtraan dan keselamatan mereka di masa ini dan masa depan .

Kalau seperti itu kita semua tidak mungkin mau di lihat publik bahwa beranggapan para pemangku kepentingan lebih senang melihat rakyat kelaparan, banyak terjadi korban kecelakaan, dan terjadi banyak ganguan sosial apa bila ini tidak di Carikan solusi bersama karena itu sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai putra putri daerah itu sendiri. 

      Perlu saya jelaskan, bahwa upaya Koperasi Al-Barokah untuk menempuh perizinan sudah sangat sungguh-sungguh.  

Sesuai arahan Cabang Dinas ESDM Wilayah III Cirebon dan ESDM PROVINSI jabar, kami telah berupaya memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Namun Surat Kementerian ESDM No.742/30.01/DJB/2020 Tanggal 18 Juni 2020; Perihal Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara otomatis akan menunda keluarnya Izin kami.

 Mengingat prinsip partisipatif dalam pelayanan publik, maka surat yang dikeluarkan ESDM tersebut jelas-jelas tidak memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.  Kami harus bagaimana?  Apakah masyarakat yang sudah berupaya keras harus menunggu lagi selama setidaknya 6 bulan Dimana pertimbangan pemerintah
Untuk itu, kami telah menempuh berbagai konsultas dengan para pemangku kepentingan baik ditingkat Kota Cirebon maupun di tingkat Provinsi.

    Terangnya pada prinsipnya mereka semua juga tidak punya jawaban yang pasti dan mengakui bahwa regulasi saat ini sangat rumit dan membingungkan, Jadi hampir semua secara implisit menyarankan yang terpenting adalah membangun komunikasi dan menghindarkan terjadinya kecelakaan. 

 Tidak mungkinlah, ada pejabat yang terang-terangan menyuruh kami bekerja kalau izin belum tuntas.  Tapi sebagai manusia yang punya empati, yang mengerti kesulitan masyarakat, mau bagaiamana?
Karena sampai sekarang ini tidak juga ada solusi yang jelas, maka kami telah mengirimkan surat ke DPRD Kota Cirebon, agar keluhan kami dapat didengar dan diberi jalan keluar.  

Jangan terjadi pemerintah cuma melarang, tapi tidak bisa memberikan solusi.  APRI sangat ingin berperan membantu pemerintah untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Tegasnya.
 (Sudi Aji.dan Tim)
Banner

Post A Comment: