BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

ASEP MAFIA MIRAS CALON PENGHUNI BARU LAPAS INDRAMAYU.

Indramayu (Koran Cirebon) - Menindaklanjuti agenda persidangan pada hari senin 22 juni 2020 di Pengadilan Negeri Indramayu, tentang penyampaian atau pembacaan keberatan terdakwa dan atau para Penasihat Hukum.

   Terdakwa Asep atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan terdakwa Darsan  alias Asep Bin  Alm Sukarjo perantau asal Ciamis yang sukses menjadi Mafia Miras di Indramayu dan penyuplai donatur utk mister X di lingkungan Indramayu ini, dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menolak dengan tegas semua keberatan Terdakwa yang dibacakan  persidangan tersebut.

   Majelis memberikan putusan Sela kepada Terdakwa Asep. Nah untuk para pembaca mungkin bertanya apa itu putusan Sela, dalam tulisan ini kami berhasil mewawancarai Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. yang getol menyikapi kasus Miras ini sejak awal penangkapan hingga proses berjalan ini masih setia mengikuti jalannya persidangan dengan tuntas.

   Putusan menurut para Ahli Hukum adalah: Putusan Sela (Interim Meascure), adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sebelum Hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata, dan putusan Sela juga di jatuhkan karena adanya Eksepsi atau bantahan dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

   Sehingga dengan demikian,putusan Sela dapat di simpulkan bahwa suatu putusan Sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.

   Lebih detailnya dalam penjelasan pasal 154 (1) KUHP menjelaskan sbb:  Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus di batalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya.

   Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan,selanjutnya  hubungan dengan upaya hukum lainnya adalah kedudukan putusan Sela berada pada Pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah di wilayah Pengadilan Negeri Indramayu sebagai tempat memeriksa dan mengadili perkara tersebut hingga selesai putusan nanti.

   Sedangkan apabila seseorang telah menjadi Terpidana, maka yang dapat dilakukan untuknya adalah mengajukan keberatan melalui upaya hukum lainnya yang di atur dalam KUHAP.

   Selanjutnya, apabila Hakim menyatakan Suatu Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan, menerima keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, atau salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapt di terima atau surat dakwaan harus di batalkan.

   Maka dakwaan tersebut tidak akan di periksa lebih lanjut lagi,tapi sebaliknya apabila Hakim menyatakan, menolak keberatan terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas salah satu materi dimaksud diatas, maka Dakwaan tersebut harus dilanjutkan pada pokok perkara kasus tersebut.

    "Nah dalam hal Terdakwa Asep seperti itu Eksepsinya di tolak oleh Majelis Hakim, maka Hakim berwenang melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda saksi-saksi.

   Masih menurut Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa agar memberikan efek jera bukan saja kepada Terdakwa Asep.

   Ini adalah juga untuk pembelajaran bagi para pengedar Miras di Indramayu lainnya, memang menurut rumor kenapa seorang Asep bisa aman dalam sekian tahun bisnisnya baru tertangkap hukum.

   Karena Terdakwa Asep rajin memberikan upeti kepada beberapa oknum aparat dan tokoh politik yang seringkali meminta uang kepada Terdakwa Asep dengan dalih uang keamanan dan wilayah, jika memang Terdakwa Asep sering memberikan upeti misalnya kepada para tokoh dan aparat di Indramayu begitu miris kelihatannya.

    Dan semoga saja Hakim berhadil menguak tabir dan jaringan bisnis Haram Miras ini,dan tidak ada Dusta diantara kita para penegak Hukum lainnya,"Pungkasnya.

(Parto).
Banner

Post A Comment: