Terdakwa Asep atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan terdakwa Darsan alias Asep Bin Alm Sukarjo perantau asal Ciamis yang sukses menjadi Mafia Miras di Indramayu dan penyuplai donatur utk mister X di lingkungan Indramayu ini, dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menolak dengan tegas semua keberatan Terdakwa yang dibacakan persidangan tersebut.
Majelis memberikan putusan Sela kepada Terdakwa Asep. Nah untuk para pembaca mungkin bertanya apa itu putusan Sela, dalam tulisan ini kami berhasil mewawancarai Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. yang getol menyikapi kasus Miras ini sejak awal penangkapan hingga proses berjalan ini masih setia mengikuti jalannya persidangan dengan tuntas.
Putusan menurut para Ahli Hukum adalah: Putusan Sela (Interim Meascure), adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sebelum Hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata, dan putusan Sela juga di jatuhkan karena adanya Eksepsi atau bantahan dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Sehingga dengan demikian,putusan Sela dapat di simpulkan bahwa suatu putusan Sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.
Lebih detailnya dalam penjelasan pasal 154 (1) KUHP menjelaskan sbb: Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus di batalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya.

Sedangkan apabila seseorang telah menjadi Terpidana, maka yang dapat dilakukan untuknya adalah mengajukan keberatan melalui upaya hukum lainnya yang di atur dalam KUHAP.
Selanjutnya, apabila Hakim menyatakan Suatu Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan, menerima keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, atau salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapt di terima atau surat dakwaan harus di batalkan.
Maka dakwaan tersebut tidak akan di periksa lebih lanjut lagi,tapi sebaliknya apabila Hakim menyatakan, menolak keberatan terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas salah satu materi dimaksud diatas, maka Dakwaan tersebut harus dilanjutkan pada pokok perkara kasus tersebut.
"Nah dalam hal Terdakwa Asep seperti itu Eksepsinya di tolak oleh Majelis Hakim, maka Hakim berwenang melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda saksi-saksi.
Masih menurut Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa agar memberikan efek jera bukan saja kepada Terdakwa Asep.
Ini adalah juga untuk pembelajaran bagi para pengedar Miras di Indramayu lainnya, memang menurut rumor kenapa seorang Asep bisa aman dalam sekian tahun bisnisnya baru tertangkap hukum.
Karena Terdakwa Asep rajin memberikan upeti kepada beberapa oknum aparat dan tokoh politik yang seringkali meminta uang kepada Terdakwa Asep dengan dalih uang keamanan dan wilayah, jika memang Terdakwa Asep sering memberikan upeti misalnya kepada para tokoh dan aparat di Indramayu begitu miris kelihatannya.
Dan semoga saja Hakim berhadil menguak tabir dan jaringan bisnis Haram Miras ini,dan tidak ada Dusta diantara kita para penegak Hukum lainnya,"Pungkasnya.
(Parto).
Post A Comment: