BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PENYALAHGUNA NARKOTIK HARUS DI REHABILITASI ATAU DIRAWAT DI RUMAH SAKIT

KORAN CIREBON  Dalam  perspektif  hukum  pidana  pecandu  narkotika merupakan self-viktimizing victims, yaitu seorang yang menjadi korban karna perbuatannya  sendiri  dan  ada juga yang mengelompokkannya dalam victimless crime atau kejahatan tanpa korban.

Karena dalam kejahatan  ini  tidak  ada  sasaran  korban,  dan  dalam perspektif hukum pidana pecandu narkotika adalah seorang yang sedang menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang harus segera di pulihkan. 

 UU No. 35/2009 tentang narkotika mengakui bahwa, pecandu narkotika  berkedudukan sebagai korban.

Pasal 54 UU No. 35/2009 “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi  sosial".

 Kebijakan dekriminalisasi terhadap  penyalah guna dan pecandu narkotika telah di atur dalam U U No. 35/2009,tentang Narkotika sebagai politik hukum Negara dalam menangani penyalahguna dan pecandu narkotika menyatakan dengan jelas bahwa" Negara menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial".

Kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika di atur dalam UU No. 35/2009, dimana Hakim dalam memeriksa penyalahguna narkotika diberikan kewenangan untuk memutuskan, memerintahkan dan menetapkan penyalahguna narkotika menjalani pengobatan, dan/atau perawatan baik yang bersangkutan  terbukti  bersalah maupun terbukti  tidak bersalah (pasal 103). 

 Pecandu narkotika wajib di rehabilitasi (Pasal 54). Menjamin penyalahguna narkotika yang ditangkap penyidik narkotika di hukum rehabilitasi, meskipun melarang pemakaian untuk diri sendiri (Pasal 127).

 Perbuatan menggunakan, menguasai dan memiliki  dengan jumlah yang di atur  dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) adalah perbuatan melanggar pidana,namun tidak dituntut pidana apabila melakukan kewajibannya Pasal 128 (2). 

Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana Pasal 128 (3). 

 Pecandu  narkotika yang telah cukup umur  sebagaimana di maksud  dalam Pasal 55 ayat 2 yang  sedang  menjalani  rehabilitasi  medis  dua (2) kali masa  perawatan  dokter di rumah  sakit, dan  atau  lembaga  rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana.
 (Tim)
Banner

Post A Comment: