KORAN CIREBON Dalam perspektif hukum pidana pecandu narkotika merupakan self-viktimizing victims, yaitu seorang yang menjadi korban karna perbuatannya sendiri dan ada juga yang mengelompokkannya dalam victimless crime atau kejahatan tanpa korban.
Karena dalam kejahatan ini tidak ada sasaran korban, dan dalam perspektif hukum pidana pecandu narkotika adalah seorang yang sedang menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang harus segera di pulihkan.
Pasal 54 UU No. 35/2009 “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial".
Kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalah guna dan pecandu narkotika telah di atur dalam U U No. 35/2009,tentang Narkotika sebagai politik hukum Negara dalam menangani penyalahguna dan pecandu narkotika menyatakan dengan jelas bahwa" Negara menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial".
Kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika di atur dalam UU No. 35/2009, dimana Hakim dalam memeriksa penyalahguna narkotika diberikan kewenangan untuk memutuskan, memerintahkan dan menetapkan penyalahguna narkotika menjalani pengobatan, dan/atau perawatan baik yang bersangkutan terbukti bersalah maupun terbukti tidak bersalah (pasal 103).
Pecandu narkotika wajib di rehabilitasi (Pasal 54). Menjamin penyalahguna narkotika yang ditangkap penyidik narkotika di hukum rehabilitasi, meskipun melarang pemakaian untuk diri sendiri (Pasal 127).
Perbuatan menggunakan, menguasai dan memiliki dengan jumlah yang di atur dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) adalah perbuatan melanggar pidana,namun tidak dituntut pidana apabila melakukan kewajibannya Pasal 128 (2).
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana Pasal 128 (3).
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua (2) kali masa perawatan dokter di rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana.
(Tim)
Post A Comment: