KORAN CIREBON Puluhan warga yang terletak di jalan Ampera berusaha mempertahankan rumah mereka terkait adanya pengosongan rumah yang dilakukan oleh PT.Kereta Api DAOP 3 Cirebon, yang menurut warga dinilai secara paksa dalam melaksanakan kegiatan itu, Rabu 29 Juli 2020.
Terbukti dalam pantauan media ini ratusan pegawai kereta api telah mengosongkan dua buah rumah yaitu nomor 31 dan nomor 33A yang dianggap telah menyalah gunakan keberadaan rumah tersebut.
Ditengah keadaan yang memanas ini media berusaha menemui perwakilan warga disana untuk meminta keterangan perihal kegiatan ini, seorang perwakilan warga Iswadi Cahya menjelaskan " Kegiatan pengosongan paksa yang dilakukan pihak kereta api ini tidak melalui jalur hukum pengadilan " pungkasnya.
Masih menurut Iswadi " Tanah ini milik Kraton Kasepuhan dan warga disini punya izin pakai dari pemiliknya, namun PT.KAI tidak berurusan dengan yang punya tanah malah berurusan dengan masyarakat yang menempati lahan disini karena mereka tidak punya bukti kuat untuk melawan si empunya tanah " imbuhnya.
Namun hal yang beda keluar dari Lukman Humas PT.KAI DAOP 3 Cirebon " Kami disini hanya melakukan penertiban atas aset kami di jalan Ampera nomor 31 dan 33 A karena aset tersebut digunakan oleh orang yang tidak berhak " paparnya.
Kegiatan pengosongan rumah disini cukup kondusif karena di jaga oleh aparat keamanan dari TNI/Polri, bahkan banyak masyarakat yang berharap agar masalah seperti ini segera selesai dengan damai dan cara kekeluargaan, hingga tidak ada satu pihak pun yang akan merasa dirugikan.tegasnya.( Prayoga/Firda Asih )
Post A Comment: